Batanghari - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Batanghari, Syargawi, akan mengusir pulang 3 TKA yang menjabat sebagai komisaris dan direktur operasional di PT. Super Home Production Indonesi (SHPI) Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara bulian, apabila tidak bisa menunjukkan Dokumen Perpanjangan (notifikasi) IMTA kepada pihaknya paling lambat 6 Januari 2019 nanti.

Hal ini dikatakan Syargawi kepada Halojambinews, Jumat (04/01/2019) di ruang kerjanya.

" Ya. Apabila mereka, yaitu Yu Wenfeng, Li Wenzhang dan Bin Cai tidak bisa menunjukkan dokumen Notifikasi Izin IMTA (Mempekerjakan Tenaga Asing-red) yang sudah diurus di Kementrian Tenaga Kerja RI, maka pihak kami akan mengusir mereka bertiga untuk kembali ke China, menyegel serta menutup pabrik SHPI tersebut " kata Syargawi tegas.

Dirinya menemukan kasus habisnya masa berlaku IMTA ketiga TKA tersebut, setelah melakukan sidak ke PT. SHPI, Kamis (03/01/2019) kemaren, serta di dampingi oleh pihak Imigrasi Provinsi Jambi, yang diwakili oleh Kasi Penindakan Wihelmus.

" Kamis kami kemaren, beserta pihak Imigrasi Provinsi Jambi, kami mendatangi pabrik dan langsung mengumpulkan 3 TKA tersebut serta seorang translater untuk menanyakan IMTA mereka. Ternyata, IMTA mereka sudah berakhir sejak Agustus 2018 lalu. Ini jelas sudah melanggar" ucap Syargawi.

Pihak SHPI yang diwakili Ahao, mengatakan bahwa ketiganya sudah mengurus izin perpanjangan, namun tidak bisa menunjukkan bukti.

" Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Pasal 48 Tahun 2003, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perpanjangan tersebut, paling lambat 6 Januari nanti, kita akan tutup pabrik tersebut" sambungnya.

Dijelaskan Syargawi lagi, sebenarnya TKA dari Jiang Su China yang merupakan pejabat penting di pabrik yang memproduksi kosmetika serta perlatan rumah tangga tersebut, semuanya ada 5 orang. Namun yang dua lainnya sudah pulang ke Hong Kong.

" Dua lainnya, yaitu Tan Yong Tai dan Li Wen Xiang, sudah pulang ke Hong Kong. Jadi yang tinggal hanya 3 orang" tambahnya lagi.

Selaku pemerintah di lingkungan Pemkab Batanghari dalam hal ketenagakerjaan, dirinya tidak mau ada insvestor yang membuka perusahaan di Batanghari, namun mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan.

" Mewakili pemerintah, saya akan tindak tegas TKA yang mengangkangi peraturan" pungkas Syargawi lagi. (Fri)