Jambi - Sebanyak 116 koperasi di Tanjung Jabung Barat telah dibubarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jambi atas persetujuan SK yang telah dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. 

Kasi Kelembagaan bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Hj. Emawati mengatakan pembubaran koperasi telah diajukan sejak tahun 2016 sebanyak 584 koperasi, akan tetapi yang disetujui hanya 116 koperasi.

"Koperasi yang dibubarkan hanya di Tanjab Barat, dari 120 koperasi yang diajukan hanya 116 koperasi dibubarkan," ujarnya, Kamis (30/1/2020).

Dijelaskan Ermawati, mengenai usulan koperasi yang belum bisa dibubarkan karena terhambat beberapa faktor seperti adanya hutang piutang dengan pihak ketiga dan terdapat nama koperasi ganda.

"Ada beberapa koperasi yang diusulkan dibubarkan minta diaktifkan kembali, agar bisa bekerja sama dengan pihak ketiga," jelasnya.

Selain itu disebutkan Ermawati, saat ini juga terdapat 89 koperasi dalam proses pembubaran dan berkas Berita Negara telah dinyatakan lengkap. Sedangkan, Kabupaten Kota lain masih dalam melengkapi bahan-bahan pendukung. 

"Sebanyak 71 koperasi dari Kota Jambi dan 18 koperasi dari Muaro Bungo sedang dalam proses pembubaran," sebutnya.

Ia menambahkan, Jumlah koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi sebanyak 3.551 koperasi terdiri dari 2.529 koperasi aktif dan 1.022 koperasi tidak aktif. (uya)