Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Sehari Setelah Kecelakaan
JAMBI - Jasa Raharja sampaikan hak santunan kepada ahli waris kurang dari 24 jam setelah
JAMBI - Jasa Raharja sampaikan hak santunan kepada ahli waris kurang dari 24 jam setelah
JAMBI - Santunan korban kecelakaan di Muara Sebapo diterima ahli waris sehari setelah kecelakaan
JAMBI - Korban kecelakaan di depan Kantor Camat Pelayangan terjamin biaya rawatan dan santunan
Jakarta - Jasa Raharja bersama Kementerian Perhubungan, Kopolisian, dan instansi terkait, terus
Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir dan Indonesia Financial Group (IFG) selaku pemegang saham
JAMBI- Jasa Raharja sampaikan hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor lawan mobil