SAROLANGUN – Beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun dalam penguasaan telepon seluler milik warga binaan serta upaya mengakses rekening perbankan menjadi perhatian pihak pengelola lapas.

Pihak lapas menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai fakta dan berisiko menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, Amd.IP, S.Sos, menyampaikan kronologi peristiwa tersebut. Permasalahan bermula setelah seorang warga binaan bernama Heri Iskandar Bin Hasan Usman dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan ketentuan yang berlaku. Pada 22 Juni 2026, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri warga binaan tersebut datang ke lapas untuk menanyakan keberadaan telepon seluler milik suaminya.

Ia menyebutkan perangkat tersebut diduga dikuasai oleh petugas berinisial Lt dan Ks. Menindaklanjuti hal itu, pihak lapas langsung mempertemukan keluarga dengan petugas yang dimaksud. Dalam klarifikasi, kedua petugas tersebut secara tegas menyatakan tidak pernah menguasai maupun menyimpan telepon seluler yang ditanyakan. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa informasi tersebut berasal dari keterangan sesama warga binaan bernama Angga.

Namun setelah dikonfirmasi ulang, Angga menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang beredar. Dari keterangan istri warga binaan, diketahui bahwa telepon seluler tersebut terhubung dengan layanan mobile banking dan aplikasi keuangan lainnya yang memuat dana dalam jumlah cukup besar. Terkait hal ini, pihak lapas menyatakan perlu mendalami lebih lanjut asal-usul dan legalitas dana tersebut agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pihak lapas juga menegaskan, jika telepon seluler tersebut ditemukan dan terbukti sebagai barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan, maka perangkat tersebut tidak dapat diserahkan kepada keluarga. Barang tersebut wajib diamankan dan diproses sebagai barang bukti sesuai ketentuan hukum. Hingga saat ini, tim internal Lapas Kelas IIB Sarolangun masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh informasi yang berkembang, baik kepada petugas maupun warga binaan yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan transaksi keuangan atau dana hasil kejahatan, kami akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, BNN, dan instansi terkait lainnya,” tegas Kalapas.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh mendukung program akselerasi kementerian serta menerapkan prinsip Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang dan memberikan gambaran yang berimbang kepada masyarakat. Pihak lapas mengajak seluruh elemen untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan resmi yang sedang berjalan.(Les)