MERANGIN – Kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan media online sekaligus anggota Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Kabupaten Merangin, Safarudin, tampaknya belum berakhir. Setelah peristiwa dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dilaporkan ke Polsek Tabir dan menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media online, kini kembali muncul dugaan intimidasi melalui pesan WhatsApp.

Menurut informasi yang diterima media ini, pesan tersebut diduga dikirim oleh seseorang bernama Alex, yang sebelumnya disebut dalam rangkaian informasi terkait perkara tersebut.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima Safarudin, pengirim menyampaikan kalimat yang bernada ancaman terhadap profesi wartawan. Isi pesan tersebut berbunyi: "Kamu wartawan sudah mulai duluan buat brita dak ada sesuai dengan yang terjadi.

Salam dengan Saparudin Alex tunggu berita selanjutnya. Mulai hari ini jangan harap kamu sebagai wartawan itu bisa, usaha aku kacau habis. Tua muda bagi aku kalian itu sama." Safarudin menilai isi pesan tersebut bukan hanya ditujukan kepada dirinya secara pribadi, tetapi juga mengandung dugaan intimidasi terhadap seluruh insan pers. Kalimat "tua muda bagi aku kalian itu sama" dipahami sebagai bentuk ancaman yang ditujukan kepada semua wartawan tanpa membedakan usia maupun pengalaman. Selain itu, pernyataan "usaha aku kacau habis" dinilai sebagai ungkapan kekecewaan yang kemudian disertai dugaan ancaman akan mengganggu atau mengacaukan aktivitas jurnalistik para wartawan yang memberitakan persoalan tersebut.

Atas peristiwa itu, Safarudin berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

"Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada wartawan dan menindaklanjuti setiap bentuk dugaan intimidasi maupun ancaman," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Kabupaten Merangin, Ady Lubis, kembali menyampaikan keprihatinannya atas munculnya dugaan ancaman lanjutan tersebut. Menurut Ady, apabila benar isi pesan itu ditujukan kepada seluruh wartawan, maka hal tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak boleh dibiarkan.

"Kami meminta Polsek Tabir dan jajaran Polres Merangin segera mendalami dugaan ancaman ini. Jangan sampai persoalan ini berkembang dan menimbulkan konflik yang lebih besar antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal dengan insan pers yang menjalankan tugasnya.

Wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, sehingga setiap bentuk intimidasi harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ady Lubis. Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait isi pesan WhatsApp tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan ancaman tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.(les)