Sarolangun-Cato dan juanda pelaku pejambretan yang dibekuk polisi beberapa waktu lalu dari hasil pengembangan polisi kembali berhasil membekuk riki yang berperan sebagai penadah dari hasil pencurian dan penjambretan disarolangun.
Riki dibekuk saat berada di rumahnya tanpa perlawanan riki di bawa ke mapolres sarolangun.
Riki ditangkap Senin siang saat sedang santai dirumah .Ia dibekuk polisi tanpa perlawanan.Riki diketahui bekerja sama sebagai penadah hasil pejambretan dan setelah dijual hasil jambret di bagi tiga.
Riki dikenai pasal berlapis,selain sebagai penadah hasil penjambretan.Diketahui Riki merupakan pelaku pencurian kotak amal di masjid al shulton sarolangun beberapa waktu lalu.
Dalam pengembangan, polisi melihat adanya laporan pegawai dinas perkebunan sarolangun yang pernah melapor kehilangan motor miliknya di kelurahan aurgading kecamatan sarolangun.
Diketahui riki merupakan sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Kapolres Sarolangun Akbp Dany haryanto menjelaska Riki merupkan salah satu pelaku penadah hasil penjambretan dan hasilnya di bagi tiga dengan cato dan juanda yang sebelumnya dibekuk polisi.
Riki dikenakan pasal berlapis,selain penadah hasil jambret. Riki mencuri kota amal dengan merusak menggunakan besi dan pelaku pencurian sepeda motor.
Sebelumnya riki tidak mengakui curanmor,namun dalam penyisiran polisi langsung memanggil korban dan saksi yang melihat riki pelaku pencurian motor.
"Berdasarkan keterangan saksi, melihat riki yang melakukan aksi curanmor.
Akibatnya Riki dikenai pasal berlapis dengan sanksi pencurian yang sudah direncanakan dan penadah hasil pecurian dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun,"Kata perwira berpangkat melati dua ini. (Gun)