SAROLANGUN-Unit opsnal polres Sarolangun bersama tim bumerang berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial ID (39), yang beralamat di kelurahan gunung kembang .Dari tangan IRT tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkotika.
Kapolres Sarolangun Deny Heryanto melalui kasat narkoba AKP Tongam Manalu mengatakan Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menjual narkotika.
Dari laporan itu, Kamis (05/12/) tim gabungan dari unit opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pembuntutan yang terduga pelaku yang di pimpin oleh kanit opsnal.
"Setelah di perempatan lampu merah tim opsnal langsung menyalip kendaraan yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, dan pada saat di berhentikan pelaku membuang 1 klip plastik yang di duga berisi narkotika jenis sabu,"Kata kasat.
Selanjutnya pelaku melarikan diri dan dikejar oleh tim opsnal dan dapat diamankan.Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa membuang narkotika tersebut tim opsnal satresnarkoba bersama tim bumerang melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan oleh warga setempat.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan didalam lemari ID 9 klip plastic diduga sabu dan 1 klip plastic yang berisikan 7 butir pil warna biru yang diduga ekstasi” jelasnya.
Saat ditemui pelaku ID di ruang pemeriksaan, ID menjelaskan bahwa kegiatan penyalahgunaan narkoba ini dilakukannya selama 2 bulan terakhir dikarenakan himpitan ekonomi, pelaku ID sangat menyesal atas perbuatannya.
“Kegiatan ini sudah 2 bulan saya lakukan dikarenakan saya menghidupi anak saya berjumlah tiga orang yang saat ini sedang sekolah ,saya sangat menyesal,”.ungkap ibu Rumah Tangga Beranak 3.
Atas perbuatan ID ,Kasat Resnarkoba AKP Tongam Manalu menjelaskan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup”tambahnya.(Gun)