SAROLANGUN - Warga Desa Tanjung Rt 04 Hermanto (39), Kecamatan Bhatin VIII, Kabupaten Sarolangun berhasil di ringkus aparat kepolisian Polres Sarolangun berkerjama polsek Bathin VIII, Minggu (29/03/2020)

Hermanto di laporkan telah melakukan pencurian Buah Sawit Replanting Seberat 3 ton.

Pada Tanggal 27 maret 2020 Jumat malam Pukul 21:00 WIB, jajaran polsek Bathin VIII bersama Kapolres Sarolangun menyelusuri rumah tersangka Hermanto yang berada di Desa Tanjung, Kecamatan Bhatin VIII. 

Saat digaledah rumahnya, tersangka Hermanto berhasil di amankan tanpa berlawanan dan di bawa ke Polres Sarolangun untuk di tindak lanjut.

Penggeledahan tersangka Pencurian Buah Sawit Sebanyak 3 ton dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto."Malam ini kita Melaksanakan penangkapan pelaku pasal 363 ayat (1).(4) kasus Pencurian Buah Replanting di salah satu perusahaan PT. KDA yang ada di Kecamatan Bhatin VII, dan Tim Bumerang meluncur dari polsek VIII bersama tim dari Polsek Bhatin VIII yang dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit untuk penangkap pelaku, "Jelas Kapolres Sarolangun.

Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, Hermanto harus rela tinggal di Jerugi Besi dengen Hukuman Penjara.(Gun)