SAROLANGUN - Kepolisian Polres Sarolangun melalui Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Kejaksaan Negeri Sarolangun melakukan Ungkapan Reka Ulang (Rekontruksi) Kasus Pembunuhan di Perkebunan Karet Jalan PT Igun, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jumat (17/07/2020).

Berdasarkan LP/B-60/IV/2020/SPKT/RES Sarolangun tanggal 07 April 2020, Pelaku atas nama Dedi Irwansyah (23) berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sarolangun bersama unit Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto pada tanggal 19 Mei 2020 yang lalu.

Dalam melakukan Reka Ulang (Rekontruksi) di hadiri oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, beserta Anggota Unit Pidum Polres Sarolangun dan Jaksa Pratama Dodi Jauhari beserta stafnya dan Pelaku atas nama Dedi Irwansyah (23).

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sarolangun Aipda Romi menjelaskan "Pada Reka Ulang (Rekontruksi) Rekontruksi digambarkan bagaimana  pelaku Dedi Irwansyah "DI"  bersama temannya inisial "D"  merencanakan untuk mengambil motor korbannya, " Kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sarolangun Aipda Romi.

"Para masing-masing pelaku telihat berperan dalam reka ulang (Rekonstruksi), Pelaku DI  sebagai eksekutor menghilangkan nyawa Korban atas nama Surman (58), Sementara itu pelaku inisial "D" yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang membantu DI (23). Pelaku "DI" bersama rekannya "D" mendatangi korban atas nama Surman (58) untuk meminta kunci motor namun korban melakukan perlawanan terhadap 'DI" lalu pelaku "D" Membantu dengan memukul kepala korban dengan kayu dan pada adegan ke 22, pelaku "DI" langsung mengarahkan pisaunya kearah korban beberapa kali kemudian "DI" mengikat kaki korban dan "D" membekap mulut korban hingga korban meninggal kemudian kedua pelaku melarikan motor korban, "Jelasnya.

"Saat raka ulang (Rekontruksi) ini terdiri dari 30 adegan dari awal Pelaku memasuki areal perkebunan karet tempat korban sampai akhirnya Pelaku berhasil membawa kabur motor korban.kegiatan reka ulang (Rekontruksi) ini dilakukan bersama pihak kejaksaan Negeri Sarolangun sebagai syarat kelengkapan administrasi penyidikan dan selama reka ulang (Rekontruksi) ini berjalan dengan aman dan lancar, "Ungkapnya.(dian)