JAMBI - Ditinggal Istri Kerja ,RD Safari Mas Joni (42) warga Ishak Mukti, Rt 12 Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi tersebut garap anak sendir LSP (18).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan kejadian tersebut dilakukan tersangka saat ditinggal istrinya kerja dan anak yang lainnya bermain. "Kejadian berawal tahun 2016, waktu itu mereka berdua saja di rumah,"katanya, Kamis (21/2/2019)

Ia menyebutkan tersangka t melakukan aksinya saat anaknya tersebut pulang sekolah. Dan dilakukannya tidak cuman sekali."Kalau dari pengakuan tersangka dia melakukan itu seminggu tiga kali saat rumah dalam kondisi sepi," sebutnya. 

Dover menyampaikan tersangka saat itu mengancam anaknya dengan sebilah pisau yang dibawa tersangka. "Di ancam pakai pisau kalau tidak mau mengikuti keinginannya,"ucapnya.

Perbuatan itu pertama kali dilakukan pelaku di depan ruang tamu tepatnya didepan televisi. "Saat anak itu nonton dan baring baring bapak nya ini langsung memidurin anaknya," tuturnya. 

Perbuatan itu dilakukan selama 2016 hingga 2018 dilakukan secata rutin dengan berbagai ancaman."Dilakukan berulang kali oleh tersangka itu," pungkasnya. 

Tersangka tersebut ditangkap pada 5 Februari 2019 di rumahnya dan tanpa perlawanan. (uya)