Jambi - Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dahfi mengatakan, dalam penertiban angkutan batubara khususnya di jalan raya yang menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas bisa ditertibkan asalkan aturannya disesuai dengan Permen ESDM.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, pada saat rapat mambahas permasalahan angkutan batubara dengan berbagai pihak terkait yang digelar di Auditorium Rumas Dinas Gubernur Jambi, Senin.

Dalam rapat itu Ditlantas menyarankan agar peraturan menteri (permen) kali ini di tindak lanjuti di jalankan atau di mana angkutan batubara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga permasalahan amdal lalin baik laka macet , jalan rusak , permaslahan lainnya tidak serta merta di bebankan oleh supir angkutan mobil truk. 

Tetapi juga jadi tanggungjawan perusahaan, sopir tidak punya daya upaya dangan upah minim , bahkan beberapa kali terjadi laka lantas supir malah melarikan diri, namun apabila permen ini di terapkan baik supir dan pengusaha dapat secara bersama sama untuk mengatasi masalah lalin bahkan aturan seperti tertuang dalam Kepmenhub No 60 tahun 2019 terkait aturan dan persyaratan angkutan batu bara mudah mudahan bisa di tegakkan.

Dalam penertiban angkutan batubara khususnya di jalan raya yang menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas bisa ditertibkan.

Direktur Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, menyebutkan angkutan batu bara merupakan bagian dan tanggungjawab pemegang IUP sesuai dengan Permen ESDM.

"Angkutan merupakan bagian dari perusahaan yang bisa menegakkan aturan PP No 30 thn 2021," kata kombes Pol Dahfi.

Dalam aturan PP No 30 tahun 2021 meliputi perbaikan jalan, mengurangi jumlah angkutan, tidak ad dinding angkutan dan lain lain. Kalau kita tidak mengikuti Permen ESDM dan PP Nomor 30 maka akan kacau urusan Lalulintas," katanya.

Peraturan ini harus dijalankan yang mana kalau tidak akan rerjadi dampak amdal lalin seperti macet lakalantas, tabrak lari dan kerusakan jalan dan tidak hanya itu saja, intinya dari permasalahan batubara ini ada lima masalah yaitu pertama kemacetan di jalan raya serta antrian di SPBU, karena perusahaan tidak menyiapkan BBM non subsidi sehingga para sopir harus mengantri untuk mendapatkan BBM subsidi.

Kedua lakalantas yang mana para sopir mengejar trip untuk sampai ke Pelabuhan, ketiga jalan rusak, BBM subsidi dan perlunya jalan khusus buat angkutan batubara.

"Disamping masalah BBM non subsidi, perlunya melaksanakan aturan dari Permen ESDM dimana angkutan batu bara merupakan bagian dari pada perusahan yang memiliki IUP," kata Kombes Pol Dhafi.

Antara pemerintah, angkutan batubara, pemegang IUP dan aparat penegak hukum serta stakeholder lainnya secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap permasalahan lalu lintas. (*)