Merangin - Kejari merangin menetapkan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Jasa Kebersihan yang terjadi di RSUD Kol . Abundjani Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2017 s.d 2021.

Dalam jumpa press Kepala Kejaksaan Negri Merangin Dr. RADEN RORO THERESIA TRI WIDORINI, S.E.,Ak., S.H., M.H bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Merangin ,menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD kol Abundjani Bangko.

Dalam penyidikan yang dilakukan kejari merangin selama empat bulan ini ditetapkan 2 tersangka. Hari ini kedua pelaku di tetapkan sebagai tersangka Senin 23 Mei 2022. .

"Hari ini kita tetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD kol abundjani bangko. Kedua tersangak yakni BS Selaku PA / PPK Kegiatan Tahun 2017 s.d 2021 . Dan Inisial PY Selaku Pelaksana Pihak Ke - tiga Kegiatan Tahun 2017 s.d 2021 . Para tersangka diduga melaksanakan Kegiatan Jasa Kebersihan Kantor RSUD Kol . Abundjani Kabupaten Anggaran 2017 s.d 2021 tidak sesuai Kontrak , di temukan Jumlah Tenaga Kerja dan jumlah Bahan Kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera di dalam Kontrak ," tambahannya kejari.

Sehingga nilai pembayaran lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang sebenarnya, Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara , sebesar Rp . 648.965.614,00 juta .

"Berdasarkan laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Kebersihan Kantor RSUD KOL ABUNDJANI," lanjutannya kejari .

"Kedua tersangka tersebut kita belum melakukan penahanan sampai saat sekarang. Karena masih malakukan penyelidikan dan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasusu RSUD tersebut,"ujarnya. .(les)