KUALATUNGKAL, Halojambi. Id-Puluhan Pelaku Usaha UMKM dan Nelayan Senin (19/5) di Kuala Tungkal bertempat di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perindustrian Tanjung Jabung Barat berkumpul di tempat ini guna menerima penyerahan sertifikat tanah hak milik atas nama diri pribadi dari dua kelompok sosial masyarakat ini dari Kepala Badan Pertanahan Tanjung Jabung Barat Idian Huspida, SH, MH. Penyerahan sertifikat Hak Milik atas kemilikan tanah tersebut gratis diberikan oleh pihak BPN sebagai program nasional yang memberikan kemudahan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan dalam mendapat kepastian hukum dibidang pertanahan.

Kepala Badan Pertanahan Tanjung Jabung Barat Idian Huspida, SH, MH saat dalam kata sambutan usai penyerahan sertifikat gratis hak milik atas tanah kepada para Pelaku Usaha UMKM dan warga Nelayan mengatakan apa yang dilakukan pihaknya dalam penerbitan sertifikat atas tanah hak milik lintas sektoral merupakan hasil kerjasama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Perikanan Tanjung Jabung Barat. Idian Huspida kemudian kepada para penerima manfaat yaitu Pelaku UMKM dan warga nelayan berpesan agar sertifikat yang diperoleh hendaknya dijaga dengan baik.

"Hari ini apa yang dinantikan telah melalui proses panjang, sebab itu diharapakan dijaga dengan baik, jangan sampai hilang, harus dijaga. Dengan penerbitan sertifikat tanah ini memberikan kepastian hukum atas objek penerima manfaat. Bisa mendukung dalam usaha, jangan disalah gunakan setelah sertifikat diterima tidak digunakan untuk hal-hal lain, " ujar Idian Huspida. Kepada Halojambi. Id Idian Huspida ketika di konfirmasi terkait penyerahan sertifikat gratis kepada warga nelayan dan Pelaku UMKM pihaknya membenarkan hal tersebut, bahwa BPN melaksanakan amanah pemerintah pusat dalam hal ini instansi memberikan pelayanan kepada masyarakat lintas sektoral dalam rangka sebagai kepastian hukum dalam kepemilikan hak atas tanah, " Kita bantu masyarakat dengan memberikan pelayanan penerbitan sertifikat gratis untuk kepemilikan sah atas tanah yang mereka miliki dan untuk kepastian hukum, harapannya setelah ini agar dokumen yang dimiliki dapat dijaga sebaik-baiknya, " ucap Idian.

Kadis Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Tanjung Jabung Barat Syawaludi F Tanjung SE ME kepada Halojambi, id diwawancara usai acara berlangsung mengatakan pihaknya mendukung pihak UMKM untuk pengembangan usaha mereka setelah memiliki sertifikat untuk bisa digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pengembangan usaha dan produksi, " Harapannya agar sertifikat yang telah diterima bisa betul-betul memberikan manfaat untuk pengembangan usaha dan produksi, kepada pelaku usaha UMKM diharapkan mereka lebih mandiri dengan memiliki modal usaha sehingga mampu mengembangkan kegiatan usahanya dengan lebih baik lagi," ucap Kadis Kopprindag. Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Tanjung Jabung Barat Hafriansyah S. ST. melalui Kabid Perikanan Tangkap Tedy L Nardo di sela-sela kegiatan berlangsung kepada Halo jambi. Id mengatakan bahwa pihaknya telah merekomendasi 46 orang nelayan asal Kelurahan Sungai Nibung untuk diproses memperoleh sertifikat kepemilikan atas tanah melalui BPN secara bertahap sebelumnya penyerahan sertifikat gratis kepada nelayan perikanan tangkap asal Kelurahan Kampung Nelayan dan Tungkal Harapan telah menerima. "Nelayan penerima sertifikat 46 bidang tanah diharapkan dapat memanfaatkan dokumen ini dengan sebaik-baiknya, " sebutnya. Salah satu nelayan penerima serifikat Iyan (46) yang sempat diwawancara Halojambi. Id mengatakan dirinya merasa senang dan bahagia telah memperoleh sertifikat dan akan menjaga sertifikat tersebut dengan baik. Dan dirinya menyampaikan Terima kasih kepada pihak Dinas Perikanan dan BPN. (ifa)