Batanghari - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari, menghimbau kepada pemilik warung dan rumah makan yang tersebar di Kabupaten Batanghari, agar selama bulan puasa akan datang, kegiatannya jangan terlampau vulgar. Aktifitas rumah makan tersebut harus ditutup tirai. Hal ini bertujuan untuk menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Batanghari Achmad Haryono, Kamis (02/05/2019) di ruang kerjanya.
" Himbauan tersebut, kita masih menunggu surat edaran dari Bagian Kesra Setda Batanghari" ucap Achmad.
Apabila surat edaran sudah diterima oleh setiap pemilik warung dan rumah makan, namun dilanggar, maka Pemkab Batanghari akan memberikan teguran.
" Kita akan memberi teguran apabila mereka pemilik warung maupun rumah makan, apabila melakukan pelanggaran sekali maupun dua kali. Andaikata pelanggaran sampai tiga kali, maka akan diambil tindakan. " tegas Achmad.
Sementara itu, Kabag Kesra, Syukri, mengimbau kepada pemilik rumah makan dan restauran untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Pemerintah mengharapkan pihak warung dan rumah makan, dapat menghormati Umat Muslim yang sedang berpuasa " himbau Syukri. (Fri)