Merangin - Kasus perceraian di Kabupaten Merangin terus mengalami peningkatan pertahunya , Bahkan angka ini meningkat mencapai 6,5 Persen dari tahun 2018 lalu.
Hal ini seperti yang tercatat sepanjang tahun 2019 hingga bulan Desember kemarin, Pengadilan Agama kelas 1 B Merangin mencatat sebanyak 447 perkara dengan 441 yang duputuskan pisah rumah tangga.
Ketua Pengadilan Agama kelas I B Bangko Mahmud Dongoran melalui Panitera Muda Hukum Zari Wardana menjelaskan angka perceraian dimerangin terus meningkat. Dari 2018 ke 2019 Meningkat diangka 6,5 Persen.
Selama tahun 2019 ini, Perempuan lebih banyak mengajukan cerai dibanding laki-laki, dan periode Januari hingga Desember 2019 tercatat ada 447 perkara kasus cerai gugat dengan 441 putusan," lanjutnya.
Grapiknya setiap tahun kita pantau terus, kita lihat setiap tahun mengalami peningkatan, Angka pencerayan tersebut juga meningkat drastis di awal Januari 2020, dimana pihaknya mencatat baru satu minggu pasca libur panjang sudah 30 yang mengajukan berkas Pencerayan.
"Kita belum tahu apa penyebabnya tahun 2020 banyak yang mengajukan cerai. Yang jelas kita mempridiksi penyebabnya tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga," duga Zairi.
Sementara itu penyebab perceraian , kata Zairi, yang paling mendominasi ditahun 2019 lalu yakninya faktor ketidak harmonisan dalam rumah tangga, tanggung jawab kemudian faktor ekonomi.
"Untuk umur yang paling banyak mengajukan cerai yakninya umur 20 - sampai 30 tahun. Kemungkinan di usia mereka ini masih labil. Jadi sangat pas dengan Undang - undang yang baru jika menikah itu diusia 19 tahun sehingga diharapkan angka pencerayan bisa menurun," tambahnya.
Zairi juga mengaku, Pengadilan agama sendiri selalu mengupayakan mediasi dan perdamaian bagi kedua belah pihak, namun sebagian besar gagal untuk rujuk dan mendapat putusan cerai.
"Ya seperti itulah, jika sudah mengajukan cerai, mereka rata - rata susah untuk di Mediasi,"katanya. (Les)