SAROLANGUN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sarolangun, terus melakukan pemanggilan dan Klarifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar Undang-Undang ASN, Kamis (20/02/2020).
Pemeriksaan dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Sarolangun, dengan melakukan pemanggilan ASN yang di duga melanggar UUD ASN.
Edi Martono selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun mengatakan, Pihak nya melakukan pemanggilan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
“Peroses sekarang ini berupa bentuk pemanggilan, klarifikasi untuk memastikan, dan disesuaikan dengan temuan bahwa yang bersangkutan melakukan hal-demikian dan bisa dibuktikan dengan klarifikasi, seperti itu pada intinya.”terangnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun Edi Martono menyebut, dari jumlah awal 9 orang oknum ASN yang diduga melanggar hingga saat ini terus berkembang menjadi 90 orang oknum ASN.
“Yang mana pertama itu jumlah nya ada 9 orang, terus meningkat menjadi 30 orang, dan hingga hari ini yang ter-indikasi diduga melakukan pelanggaran ASN ini naik menjadi 90 orang, ada juga laporan dari masyarakat, namun kebanyakan dari temuan Bawaslu.” Ungkapnya.(regi)