SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melakukan operasinal pemberlakukan batasan jam malam untuk menindak lanjuti instruksi Bupati Sarolangun mengenai kewaspadaan penularan covid-19, Kamis (30/04/2020).

Berdasarkan pemberlakukan batas jam malam tersebut, tim satuan penanganan gugus covid-19 Kabupaten Sarolangun melakukan operasional pada rabu malam pukul 22:00 Wib yang langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dengan mengunjungi dan menyelusuri seluruh warga dan masyarakat, serta pelaku pengusaha dan pedagang kecil di Sarolangun agar aktivitas mereka dibatasi sampai jam 22:00 Wib.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun Endang Abdul Naser Mengatakan pemberlakuan itu menindak lanjuti instruksi Bupati Sarolangun dalam memutus rantai penularan covid-19 ."Untuk para pedagang di batasi jam malam pada pukul 22:00 Wib, "Terang Sekretaris Daerah Endang Abdul Naser.

"Pada malam ini pukul 22:00 Wib kita bersama tim penanganan covid-19 memulai menyelusuri dan menghimbau agar para pedagang berjualan batas jam 22:00 Wib. Jika selanjutnya para pedagang masih berjualan tidak sesuai dengan yang kita himbau, maka kita akan mengambil tindakan tegas lagi dengan menyemprot dan membongkar usaha pedagang mereka, karena ini adalah demi untuk memutuskan mata rantai covid-19, "Jelasnya.

"Untuk Pedagang atau pengusaha yang secara permanen seperti Alfamard dan Indomaret, tolong di patuhi himbauan kita, jika tidak, kita akan beri sangsi berupa evaluasi izinnya dan kalau masih bandel juga kita akan tutup bahkan kita cabut izin usahanya, "Tandasnya.(Gun/dian)