SAROLANGUN - Aksi tindakan tegas oleh tim gugus covid-19 Kabupaten Sarolangun yang telah menerapkan pemberlakuan pembatasan jam malam hingga Pukul 22.00 Wib, Selasa (05/05/2020).
Dalam aksinya, tim gugus tugas covid-19 melakukan penyemprotan dan penyiraman memakai mobil Pemadam Kebakaran di sejumlah tempat perkumpulan orang banyak, terutama toko-toko atau warung kaki lima yang nakal yang masih membuka usahanya melewati pembatas jam yang sudah diterapkan pemerintah Pukul 22:00 Wib.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser menjelaskan penyemprotan ini sebagai tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Sarolangun kepada masyarakat yang membandel.
"Tindakan tegas Ini akan terus dilaksanakan dan terus dipantau, agar masyarakat menyadari tindakan pemerintah bukan tidak menginginkan masyarakat berdagang, akan tetapi menghindari mewabahnya covid-19 di Sarolangun dengan adanya pemberlakuan pembatasan jam malam, "Jelasnya.
"Selain itu kita menegaskan Kepada warga harap bisa mematuhi himbauan pemerintah, untuk berdiam diri dirumah dan menutup semua aktifitas pada pukul 22.00 wib demi menghindari penularan covid-19 di sarolangun, "Ungkapnya.(dian)