Batanghari - Sesuai dengan arahan Presiden RI terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam penanganan Covid-19 serta menjaga ketersediaan distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat perlu ditetapkan pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan New Normal, serta berdasarkan Surat Edaran Mendag RI Nomor 12 Tahun 2020, Pemkab Batanghari Hari melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batang Hari bersama TNI dan Pilri, melaksanakan Sosialisasi New Normal di Pasar Kramat Tinggi Muara Bulian, Jumat siang (29/05/2020).

Hal ini dikatakan Kadiskominfo Batang Hari melalui Kabid Perdagangan Feriyanto Zulkifli, kepada Halojambinews melalui pesan WhatsApp.

" Giat sosialisasi ini merupakan instruksi Presiden RI tentang New Normal. Kami di dampingi oleh Perwira Penghubung Batang Hari Mayor M. Toni Wijaya, Pihak Koramil 415-04 Muara Bulian beserta Polres Batang Hari." kata Feri.

Sambungnya, giat ini dilaksanakan di Pasar Tradisional Kramat Tinggi Muara Bulian dikarenakan pasar merupakan tempat berkumpulnya orang banyak baik sebagai pembeli maupun penjual.

" Pasar merupakan tempat berkumpulnya orang banyak karena di sana terjadi proses jual beli. Jadi demi menjaga protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, maka diwajibkan seluruh yang berada di Pasar Kramat Tinggi maupun pasar tradisional lainnya di Kabupaten Batang Hari, baik pembeli maupun penjual, harus memakai masker. Begitu juga dengan elemen-elemen yang ada di lingkungan pasar" terang Feri lagi. 

Selain pasar, tambah Feri, pihaknya juga beserta TNI dan Polri, akan melaksanakan sosialisasi di tempat-tempat dagang lainnya di luar pasar yang menciptakan berkumpulnya orang banyak.

" Selain pasar, baik swalayan, mini market, toko, maupun warung yang menjadi tempat interaksi orang banyak, kami akan melaksanakan sosialisasi juga. Semoga kehidupan normal yang baru ini, mampu terwujud dan penyebaran virus Corona dapat dicegah" pungkas Feri. (Fri)