Sarolangun-Pemerintah Desa (Pemdes) Tinting, Kecamatan Sarolangun, Salurkan Bantuan Sosial Tunai ( BST ) dari Pemerintah Pusat, kepada 125 Orang penerima bantuan, yang terdampak dari musibah wabah Virus Corona atau Covid-19, yang di Salurkan Langsung melalui Kantor Pos Sarolangun, untuk Proses Pencairan Pemdes Tinting hanya mengawal jalannya pencairan Tersebut. 

Tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) Pusat, tercatat ada sebanyak 71 Orang Penerima bantuan, sedangkan Non DTKS atau pun melalui Tahapan usulan Langsung dari Desa, yakni sebanyak 76 Orang penerima bantuan, yang di usulkan Langsung Oleh Pemerintah Desa Tinting, namun dari Data Non DTKS yang kita usulkan sebanyak 76 Orang, yang hanya bisa di Terima Oleh Sistem Pendataan hanya 54 Nama Penerima saja, sedangkan sisanya berkisar 14 Nama Penerima bantuan tidak di terima Oleh Sistem Pendataan.

Tentunya dengan ada nya Persoalan ini akan menjadi pertanyaan di kalangan Masyarakat, untuk itu kami selaku Pemerintah Desa Tinting, ingin menjelaskan bahwa, Nama-nama Penerima bantuan yang di tolak Sistem Pendataan sebanyak 14 Orang tersebut, itu sudah kita Usulkan, melalui Tahapan Data Non DTKS, yakni usulan langsung dari Pemerintah Desa, terkait penyebab kenapa Nama penerima bantuan tersebut di tolak," Jujur kita tidak tahu", silahkan tanya Langsung kepada Bagian Pendataan di Pusat, Tugas kami sudah kami Laksanakan dengan Sepenuhnya, dengan Mengusulkan Nama-nama Penerima bantuan Bansos Pusat ini.

"Tugas kami Selaku Pemerintah Desa Tinting, sudah kami Laksanakan dengan penuh rasa Tanggung jawab, dengan Mengusulkan Nama-nama Penerima Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah Pusat, bagi Masyarakat yang terdampak dari Wabah Covid-19 ini, terkait ada sebanyak 14 Nama Penerima bantuan yang di tolak Oleh Sistem Pendataan, jujur kita tidak tahu apa Alasannya, itu mutlak Keputusan dari Bidang Pendataan di Pusat, tugas kami hanya mengusulkan Nama-nama Penerima Bantuan itu saja, dan itu sudah kami Laksanakan."Tegas Yanni Rahman Kades Tinting". 

"Yani Rahman Juga menambahkan", dengan adanya Nama-nama penerima bantuan Sosial Pusat sebanyak 14 Orang Penerima, yang di Tolak Oleh Sistem Pendataan, tentu kami dari Pemerintah Desa Tinting sangat keberatan, dengan Keputusan ini, namun Keputusan tersebut Bersifat final.

"Untuk mensiasati agar Nama-nama Penerima Bantuan yang di Tolak Sistem sebanyak 14 Orang tersebut, tetap mendapatkan Bantuan, maka kami dari Pemerintah Desa Tinting, akan Kembali mengusulkan Nama-nama tersebut, untuk di Usulkan sebagai Penerima Bantuan dari Bansos Kabupaten."Tegas Yani".(budi)