Batanghari - Pemerintah kabupaten Batanghari akan mengeluarkan kebijakan tegas terkait cara hidup sehat untuk menghindari penularan Covid-19 di masa transisi new normal dalam sebuah peraturan. Isi kebijakan tersebut yakni akan memberikan sanksi bagi warga dalam bentuk denda Rp.50 ribu bagi yang tidak pakai masker ketika keluar rumah. 

Hal ini disampaikan oleh Bupati Batang Hari Syahirsah Sy, pada acara rapat dalam menghadapi masa transisi New Normal dengan sejumlah pimpinan OPD lingkup Batang Hari di ruang pola kecil Kantor Bupati, Rabu (10/6/2020).

" Sejumlah aktifitas sudah mulai berjalan normal. Namun kita selalu waspada dan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Saya tegaskan disini, warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda Rp 50.000. Jika tidak ada uang untuk membayar denda, KTP warga tersebut ditahan sebagai jaminan,"tegas Syahirsah. 

Ketegasan Bupati tersebut, kesemuanya adalah semata-mata demi kebaikan masyarakat untuk dapat menghindari penyebaran virus corona.

" Saya tegaskan disini, kebijakan pemerintah mengeluarkan denda bagi yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, semata mata untuk melindungi diri kita dari virus Corona. Kalau tidak ada sanksi tegas dari pemerintah, saya pastikan warga terlena dan menganggap covid-19 sudah hilang. Ini yang perlu kita waspadai, ikutilah aturan protokol kesehatan Covid-19,"ujar Syahirsah, Sy.(Fri)