Batanghari - Bupati Batang Hari Syahirsah, sesalkan dan ungkapkan kekecewaan tentang regulasi pusat untuk bantuan masyarakat miskin di Kabupaten Batang Hari. Regulasi untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut terkesan ingin cepat terselesaikan dan selalu berubah-rubah. Aturan ini menimbulkan kesulitan yang luar biasa dan sukar untuk dilaksanakan.

Hal ini dikatakan Syahirsah dalam sambutannya dihadapan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Selasa lalu (02/06/2020) pada acara penyerahan secara simbolis Bantuan JPS Provinsi Jambi di halaman Kantor Camat Muara Tembesi.

" Aturan awal yang diminta harus mendata masyarakat miskin yang rumahnya masih berlantai tanah. Sampai kiamat tidak akan ditemukan masyarakat miskin yang berlantai tanah di Kabupaten Batang Hari. Belum lagi harus ada by name, by addres dan by nik, yang sangat menyita waktu,, karena bantuan harus secepatnya diserahkan ke masyarakat miskin yang membutuhkan. Akhirnya pihak pusat, bisa mengerti dan aturan ini dilonggarkan, asalkan data kongkrit penerima cepat didata. kata Syahirsah.

Di samping ribetnya aturan pusat tentang pendataan penerima bantuan ini, Syahirsah juga juga memaparkan tentang kesuksesan penyaluran bantuan ke masyarakat dengan dana desa (DD) di setiap desa di Kabupaten Batang Hari.

" Penyaluran bantuan dari dana desa ini fleksibel. Walaupun terkendala masih adanya masyarakat yang belum mempunyai KTP, namun asal bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak pemerintahan desa, maka bantuan dapat disalurkan. Giat ini Alhamdulillah berjalan dengan baik" pungkas Syahirsah. (Fri)