Danramil 415-04/Muara Bulian "Mari Kita Cegah Covid-19 Dan Karhutla"
Halojambinews : Danramil 415-04 Muara Bulian Kapten CBA Juf Hendri, menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Batang Hari agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 serta kebakaran lahan dan hutan atau Karhutla.
Hal ini disampaikannya melalui siaran langsung Radio Bahana Batang Hari, Rabu sore kemaren (08/07/2020). Dalam siaran langsung ini, juga diselingi wawancara serta interaksi dengan pendengar radio seputar cara pencegahan Covid-19 dan Karhutla.
Seusai siaran, kepada Halojambinews, Danramil mengatakan bahwa mensosialisasikan tentang pencegahan Covid-19 serta Karhutla melalui media elektronik seperti Radio Bahana Batang Hari ini adalah merupakan hal yang positif.
" Mensosialisasikan pencegahan Covid-19 serta Karhutla melalui media elektronik radio, dimana sekaligus ada sesi tanya jawab dengan pendengar, merupakan hal yang sangat positif sekali.
Pendengar dapat menanyakan langsung langkah-langkah apa yang perlu diterapkan dalam pencegahan dua hal tersebut." kata Danramil. Danramil meminta kepada masyarakat Kabupaten Batang Hari agar sama-sama mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 dengan menerapkan 4 item protokol kesehatan yakni memakai masker, sesering mungkin mencuci tangan sehabis beraktifitas di luar rumah seperti di perkantoran, pertokoan, pasar, maupun tempat-tempat keramaian lainnya, selalu menyediakan hand sanitizer serta menjaga jarak.
Untuk pencegahan karhutla, TNI bersama Polri sampai ke tingkat kecamatan, baik camat, lurah, kades, bhabinkantibmas serta babinsa, bersinergi mensosialisasikan bagaimana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara baik dan benar.
Dilarang membuka lahan baru dengan melakukan pembakaran, karena dalam musim kemarau ini pembakaran tersebut mampu memicu kebakaran yang lebih besar lagi.
Dalam hal kecil namun mampu menimbulkan bahaya karhutla, Danramil mencontohkan jangan membakar sampah sekecil apapun di lahan tanpa mematikan apinya sebelum pulang ke rumah.
Peraturan tentang karhutla tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang berisikan tentang peraturan yang harus ditaati. Barang siapa yang melanggar sampai hal paling kecil seperti membakar sampah di lahan dan menimbulkan karhutla dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak 5 M. Danramil kepada Halojambinews, mengharapkan himbauan tentang pencegahan Covid-19 serta Karhutla melalui radio tersebut dapat dipatuhi masyarakat Kabupaten Batang Hari.
" Semoga himbauan tersebut didengar masyarakat serta menerapkannya sebaik mungkin" harap Danramil.(Fri)