Jambi -- Satu alat berat Excavator yang diturunkan dalam penggusuran pedagang baju bekas (BJ) dipaksa mundur. Pasalnya, para pedagang menolak untuk dipindahkan karena harga ruko yang disediakan pihak ketiga PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) terlalu mahal.
Pantauan di lapangan, pedagang yang berjualan menolak saat akan ditertibkan dan pedagang juga menahan alat berat agar tidak bekerja menghancurkan toko dagangannya. Rabu (30/1/2019)
Tim advokat pedagang BJ, Andri Sirait mengatakan, harga ruko yang ditawarkan kepada pedagang tersebut mencapai Rp 147 juta dengan luas 4X3 dan satu lantai.
"Dengan DP sebesar 30 persen dari total harga itu terlalu berat," katanya.
Selain itu, bangunan tersebut hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). "Mereka tidak berhak menjual," ungkapnya.
Dijelaskan Andri, sebenarnya pedagang tetap mengindahkan anjuran dari Pemerintah untuk direlokasi. Namun, persoalannya bangunan Pasar Angso Duo Baru juga diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Andri menambahkan pihaknya juga telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jambi nomor surat perkara 145.
"Inti dari surat gugatan tersebut adalah menolak relokasi dan meminta ganti rugi serta kejelasan status para pedagang yang sedikitnya sekitar 200 pedagang mulai dari BJ, sayur mayur dan sejenisnya," paparnya.
Dalam pemindahan pedagang ini, Andri juga meminta kepada Instansi terkait untuk melakukan musyawarah agar bisa menemukan titik cerah atas permasalahan ini.
"Kita akan melakukan pertemuan nanti, untuk membicarakan keinginan pemerintah dan pedagang," sebutnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Asisten lll, Sudirman mengatakan pihaknya akan berembuk kembali dengan para pedagang guna membahas keinginan pedagang.
"Kita akan diskusikan masalah ini, kebenarannya memang. Secara riil kan sudah jelas, bahwa mereka berada di lahan milik Pemerintah. Kita menerapkan peraturan undang-undang menetapkan Perda, dan kita hormatilah karena permintaan mereka untuk minta difasilitasi untuk duduk bersama kita hormati," kata Sudirman.
Dijelaskannya, bahwa memang sebelumnya para pedagang melakukan gugatan ke pengadilan terkait permohonan ganti rugi.
"Jadi sah-sah saja mereka melakukan gugatan, kami juga menjalankan tugas untuk menjalankan tugas dari pemerintah. Karenakan ini tidak bisa berkeadilan juga kalau yang lain pindah tapi yang ini tidak pindah, tapi ya okelah kita hormati itu untuk duduk bersama," lanjutnya.
Dia mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah pedagang yang masih menghuni bangunan tersebut.
"Saya kurang tahu, tapi yang jelas kita akan panggil besok untuk mengajak duduk bersama, mudah-mudahan bisa besok di hari Jumat," Tandasnya.
Setelah mendapatkan hasil dari kesepakatan, petugas gabungan dari Sabhara Polresta Jambi, Satpol PP Kota Jambi dan Provinsi Jambi, serta instansi terkait yang dibantu satu alat berat menunda untuk merobohkan bangunan angso duo lama serta memindahkan para pedagang. Dan akan dilanjutkan musyawarah terlebih dahulu dengan waktu yang telah ditentukan. (uya)