JAMBI - Sangat disayangkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi masih banyak memandang sebelah mata untuk mengarsipkan berkasnya. Sebab, hampir 10 tahun terakhir belum ada satupun berkas Arsip yang masuk ke dalam Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jambi.
Padahal sudah jelas sanksi hukuman administrasi dan pidananya, dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
""Arsip masih dipandang sebelah mata, dan sejak 2009 itu OPD-OPD belum ada lagi menyerahkan berkas arsipnya, padahal ini penting, bahkan sanksi pidananya bisa sampai 5 tahun kurungan penjara," kata Irsan Rahmat, Kepala Bidang Konservasi Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jambi, di ruang kerjanya. Jum'at (1/2/2019) kemarin.
Maka dari itu, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jambi pada tahun 2020 mendatang akan mencanangkan program Gerakan Nasional Kesadaran dan Tertib Arsip.
Hal tersebut guna untuk menyadarkan OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi untuk mengarsipkan berkasnya ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jambi.
Irsan menyampaikan pada tahun 2019 ini pihaknya akan memulai seperti pembinaan hingga pengembangan kesadaran OPD terkait gerakan tersebut hingga 2020 mendatang.
"Nantinya akan ada komitmen dari setiap OPD dengan pak Gubernur, dan ada MoUnya nanti dengan Arsip Nasional pusat," ujarnya.
Ia menyebutkan dalam perjanjian tersebut semuanya akan dijelaskan mulai dari beberapa komponen yang telah dipenuhi seperti pemusnahan hingga penyitaan kearsipan.
“Biasanya arsip berusia aktif 2 hingga 5 tahun. Setelah itu ada prosedur untuk dimusnahkan berdasarkan Undang-Undang No 43 tahun 2009,” jelasnya.
Nantinya, arsip ini akan dimusnahkan menggunakan pencacah kertas sesuai prosedur disertai dengan berita acara yang akan dibuat pihaknya, pemusnahan juga didasari karena telah melewati jadwal pengarsipan.
"sedangkan, untuk target di tahun ini, sebanyak 100 ribu berkas yang akan dimusnahkan sesuai target RPJP tahun 2016-2021," pungkasnya. (uya)