Jelang Pilkada 2020 Penderita Covid-19 di Tanjabbar "Meledak" Muncul Kluster KPPS
KUALATUNGKAL,Halojambi.id-Hasil pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) terhadap sebanyak 148 orang anggota KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) di Tanjungjabung Barat yang sebelumnya dinyatakan reaktif dari hasil rapid test tersebut terhadap 6938 anggota KPPS, terkonfirmasi akhirnya sebanyak 46 positif Covid 19, hal ini terjadi jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 9 Desember mendatang, sehingga para anggota KPPS tersebut harus menjalani isolasi dengan fasilitas yang tanggungan oleh pemerintah daerah.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungjabung Barat H Taharudin kepada Halojambi.id Kamis (3/12) mengatakan bahwa terhadap anggota KPPS yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 46 dari hasil pemeriksaan PCR telah diambil langkah-langkah pengendalian di isolasi di lokasi terdekat domisili dari kecamatan asal masing-masing.
" Dilaksanakan tindakan isolasi pada fasilitas pemerintah yang tersedia ada ditempat di Rumah Sakit Daerah KH Daud Arif Kualatungkal, Rumah Sakit Surya Khaerudin Kecamatan Merlung, di eks. Gedung Puskesmas 2 Kualatungkal, serta di Gedung Balai Adat," ujar Taharudin.
Menjawab pertanyaan Halojambi.id tentang standar fasilitas pelayanan yang diberikan terhadap warga terkonfirmasi positif Covid-19, H Taharudin mengemukakan bahwa pemerintah daerah menanggung kebutuhan penderita Covid-19 selama dalam isolasi pada fasilitas pemerintah.
"Sudah menjadi tanggungjawab pemerintah itu sendiri dalam penanggulangan pandemi ini, sehingga semua fasilitas dan pelayanan yang dibutuhkan difasilitasi pemerintah hingga makan-minum selama isolasi berlangsung, termasuk pasokan air bersih, listrik di tempat-tempat isolasi penderita Corona cukup terpenuhi," ungkap Jubir Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Menutup keterangannya, dikatakan terhadap meledaknya angka penderita Covid-19 di Tanjungjabung Barat beberapa waktu belakangan ini dengan munculnya kluster KPPS adalah menjadi catatan penting bagi daerah ini untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Satgas Covid - 19 akan terus menghimbau masyarakat untuk menjalankan 3 M dari sisi pencegahan guna mengendalikan kondisi saat ini agar dapat menurunkan angka penderita, masyarakat terus kita himbau untuk, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak, karena tanpa masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, angka terkonfirmasi Corona akan terus bertambah, sehingga marilah kita semua masyarakat daerah ini menjaga diri kita dari terpapar Covid-19, ingat 3 M," sebut Taharudin.
Kepala Dinas Kesehatan Tanjungjabung Barat dr.Andi Pada yang dikonfirmasi Halojambi.id Rabu (2/12) terkait hasil PCR 46 orang anggota KPPS Tanjungjabung Barat yang dinyatakan positif Covid-19 membenarkan hal tersebut."Iya ada yg positif, jika ingin minta data silahkan ke jubir," ujar Kadis Kesehatan Tanjungjabung Barat.
Menurut Andi kondisi yang dialami anggota KPPS yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut sementara ini tidak membutuhkan rawatan khusus sebab tidak mengalami gejala hanya dilakukan isolasi."Sampai saat ini yg diisolasi di Balai Adat, eks. Puskesmas 2 dan Rumah Sakit Surya Khaerudin, semua dg tanpa gejala," tutur Andi Pada, menutup keterangannya.
Sementara itu Komisioner KPU Tanjungjabung Barat M Ilyas dikonfirmasi Rabu (2/12) sore mengungkapkan tindaklanjut pihaknya dalam menyikapi hasil test swab terhadap anggota KPPS dimana dinyatakan telah terkonfirmasi terpapar Virus Corona adalah mengikuti regulasi yang berlaku sesuai protokol kesehatan dengan dilakukan isolasi.
"KPU selalu dalam melakukan kegiatan persiapan dan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 telah mengikuti langkah-langkah yang sesuai protokol kesehatan, sehingga dalam rangka tersebut menghadapi Pilkada terhadap 6938 orang anggota badan adhoc (KPPS) se Tanjungjabung Barat telah mengikuti Rapit Test dan yang reaktif diteruskan dengan pemeriksaan PCR, bagi yang positif dari hasil test tersebut untuk isolasi hingga sehat dan dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya," ucap Ilyas.
Namun Ilyas mengatakan anggota KPPS yang tidak dapat melaksanakan tugasnya di TPS pada hari H Pemungutan Suara berlangsung dapat mengajukan pengunduran diri." Sesuai regulasi yang berlaku sebagaimana yang diatur oleh PKPU nomor 18 tahun 2020, jika tak dapat melaksanakan tugas dapat mengajukan surat pengunduran diri," katanya. Untuk diketahui jumlah penderita Covid-19 seluruhnya per 2 Desember menurut data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Tanjungjabung Barat adalah 247 orang.(ifa)