Anggota KPPS di Tanjabbar Jalani Isolasi Bakal Berhalangan Laksanakan Tugas di TPS
KUALATUNGKAL,Halojambi.id-Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 telah diambang pintu, namun di tengah kesibukan dalam rangka menghadapi pesta demokrasi tersebut, pihak KPU Tanjungjabung Barat dan jajarannya "terpaksa" harus menerima kenyataan dari hasil pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) terhadap anggota KPPS di daerah ini terdapat 46 orang diantaranya dinyatakan terpapar virus Corona sehingga diperkirakan tak dapat menjalankan tugas pada hari H Pemungutan Suara berlangsung disebabkan tengah menjalani isolasi.
Komisioner KPU Tanjungjabung Barat M Ilyas yang dikonfirmasi Halojambi.id Jumat malam (3/12) mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari PPK tentang pengunduran diri anggota KPPS yang terpapar virus Corona."Sampai hari ini belum ada informasi yang masuk ke kita tentang pengunduran diri anggota KPPS yamg positif Corona, atau sudah atau tidak surat pengunduran diri yang disampaikan kepada PPK, namun hal ini belum ada laporannya dari PPK dari kecamatan," ujar Ilyas.
Menurut Ilyas pengunduran diri yang diajukan adalah hak personal KPPS bersangkutan, sehingga menurut peraturan yang berlaku KPU dilarang memberhentikan anggota Badan Adhoc kecuali setelah yang bersangkutan sendiri mengajukan pengunduran hingga diproses.
"Menurut PKPU Nomor 18 tahun 2020 telah ada diatur hal ini namun tidak dibenarkan memberhentikan kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri, namun selama menjalani isolasi akibat terpapar penyakit, harus menjalani isolasi hingga sembuh dan tidak dibenarkan melaksanakan," ungkap Ilyas.
Senada yang disampaikan Komisioner KPU Tanjungjabung Barat M Ilyas Ketua PPK Tungkal Ilir Eka Wahyudi kepada Halojambi.id saat dimintai keterangannya di Kualatungkal (ibukota Kabupaten Tanjungjabung Barat) Jumat (3/12) malam mengemukakan di Kecamatan Tungkal Ilir terdapat 153 TPS, namun pihak belum mendapat informasi yang valid terkait jumlah anggota KPPS yang terpapar Corona namun mengetahui terdapat anggota KPPS yang positif Covid dari hasil test swab.
"Saya tidak begitu tahu pasti berapa jumlah anggota KPPS Tungkal Ilir yang terpapar Corona, namun ada saat ini sedang menjalani isolasi," sebut Eka.
Namun terkait sudah ada tidaknya surat pengunduran diri dari anggot KPPS yang terpapar Covid-19, yang bakal berhalangan melaksanakan tugas di hari Pemungutan Suara, Eka mengatakan pihaknya belum menerima surat pengunduran diri anggota KPPS tersebut.
" Belum ada sampai saat ini, pengunduran diri adalah kesadaran yang bersangkutan, karena hal ini tidak boleh dipaksakan, kecuali jika dalam satu TPS terdapat 3 orang yang tak dapat menjalankan tugas harus diganti, kalau masih terdapat lima anggota lainnya yang bekerja tidak dilakukan penggantian, sehingga pekerjaan masih bisa dilaksanakan tanpa kehadiran anggota yang berhalangan, karena orang yang sedang menjalani isolasi tidak dibenarkan beraktivitas melaksanakan tugasnya," kata Ketua PPK Tungkal Ilir.
Ketua Bawaslu Tanjungjabung Barat Hadi Siswa mengatakan pihaknya akan menjalan tugas pengawasan pada hari H Pemungutan Suara dengan memastikan tidak ada KPPS yang positif Covid-19 berada di TPS." Pengawasan kita akan memastikan bahwa pada hari H pungut hitung tidak ada petugas KPPS yg positif covid tapi masih tetap menjalankan tugas," tutur Hadi.
Anggota KPPS yang berhalangan melaksanakan tugas dikatakan Hadi tidak boleh diberhentikan kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri." Kerena setahu saya di aturan mereka PKPU mengatur KPPS tak boleh diberhentikan kecuali yg bersangkutan mengundurkan diri," ucap Hadi menutup keterangannya. (ifa)