NJOP PBB dan BPHTB di Sarolangun Alami Kenaikan 

SAROLANGUN - Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun mempunyai rencana bahwasanya di Tahun 2021 ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanas dan Bangunan (BPHTB).

Perencanaan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ini mendekati nilai pasar yang diperkiran 300 persen untuk Kenaikan NJOP dari NJOP Sebelumnya.

Kepala Bidang BPRD Pemerintah Kabupaten Sarolangun Herjoni ,Rabu (6/1) menjelaskan untuk tahun 2020, Kita mengolah mata Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanas dan Bangunan (BPHTB).

"Untuk PBB ada kebijakan dari Bupati bahwasanya untuk PBB Kabupaten Sarolangun di tahun 2020 harus stimulus 100 persen, jadi pendapatan daerah berkurang 1,6 Milyar. Selanjutnya untuk bidang BPHTB kita diberikan targer 5 Milyar sampai dengan 31 Desember 2020 dengan mencapai target 75 persen dengan total 3,7 Milyar walaupun di masa pendemi covid-19. Pencapaian target ini tentunya pencapaian luar biasa di masa ekonomi yang sedang sulit seperti ini, "Terangnya.

Kemudian Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun mempunyai rencana bahwasanya di bulan Maret 2021 ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB dan BPHTB. "Saat ini kita sedang menunggu Peraturan Daerah (Perda) untuk dikirim ke Kabupaten, "Jelasnya.

Untuk persenan Kenaikan NJOP ini mendekati nilai pasar yang diperkiran 300 persen untuk Kenaikan NJOP dari NJOP yang sekarang."Namun pengalinya dikurangi untuk mengurangi beban dari Masyarakat, "Ungkapnya.(dian)