SAROLANGUN - Seorang Warga Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun mengeluh meminta dikembalikan Amper Analok yang di putuskan oleh Pihak PT Perusahaan Listrik Negara PLN (Persero) ULP Sarolangun, Kamis (04/03/2021).
Pasalnya, Pihak PT Perusahaan Listrik Negara PLN (Persero) ULP Sarolangun memutuskan Amper Analok Atas Nama Bahrul yang berada di RT. 11 Desa Lidung tanpa adanya Pemberitahuan terlebih dahulu.
Pada tanggal 04 Maret 2021 surat Pemutusan datang dari pihak PLN (Persero) ULP Sarolangun dan langsung membongkar Amper Analok milik Yanto.Kamis 4/3 D tanyai awak media Yanto menjelaskan " Ya Benar memang Hari ini Amper Listrik saya diputuskan oleh Pihak PT Perusahaan Listrik Negara PLN (Persero) ULP Sarolangun, Pemutusan Amper Analok saya ini tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, "Kata Yanto.
"Kita Menerima Pemberitahuan hanya hari ini saja , bahwa Pemberitahuan hari ini adalah pemutusan amper listrik yang saya tunggak selama tiga bulan tetapi belum memasuki batas tanggal yang di tentukan Pihak PLN ( Persero ) ULP Sarolangun langsung bongkar Amper saya", Jelasnya.
Yanto menambahkan setelah amper Analok miliknya diputuskan, dia langsung melakukan pembayaran tunggakan saya selama tiga bulan dengan total Rp 212.000.
"Sesudah saya membayar tunggakan ini, saya langsung ke kantor pelayanan PLN (Persero) ULP Sarolangun untuk memasang kembali amper listrik saya tapi malah Amper saya di ganti amper pulsa"tuturnya.
Namun pelayanan PLN (Persero) ULP Sarolangun mengatakan "Tidak bisa dipasangkan kembali amper Analok ini lagi dan bisa diganti dengan amper pulsa, Kalau untuk keputusannya langsung aja temui atasannya atau (Manajer), "Kata Karyawan PLN.
Namun manajer PLN (Persero) ULP Sarolangun beberapa kali di Hubungi tidak ada respon.(Sr.dian)