SAROLANGUN - Kepolisian Polres Sarolangun berhasil meringkus pelaku Penikaman menggunakan Senjata Tajam di Jalan Lintas Sumatera bertempatan di Bukit Macang Desa Pulau Melako, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Rabu (17/03/2021).

Pelaku Atas Nama Riyo Haryanto (19) Warga Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VII. Pelaku Menikam Korban Atas Nama Prondi (17) Warga Tinting, Kecamatan Sarolangun dengan manggunakan Pisau Sepanjang 30cm Hingga Tewas di Rumah Sakit.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan Pada kronologis  tanggal 06 Februari 2021 pelaku dan korban tidak saling mengenal.

"Pada waktu itu pelaku menanyakan alat motor kepada korban berupa Sekring Lampu. saat pelaku nanyakan alat motor berupa Sekring Lampu terjadilah perteganangan antara pelaku dan korban. Kemudian itu pelaku mengajak korban ke suatu tempat di pinggir jalan Desa Bukit Macang, sesampainya di pinggir jalan Desa Bukit Macang terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban sehingga pelaku mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau di pinggangnya dan kemudian pelaku menusuk perut korban. setelah pelaku menusuk perut korban, pelaku mencoba menarik pisau tersebut namun gagang pisau tersebut lepas sehingga besi pisau tersebut lengket di perut korban, "Jelasnya.

Kemudian korban langsung dibawa temannya ke Puskesmas Sungai Baung, namun pihak Puskesmas menolak dan menyarankan membawa korban ke Rumah Sakit Langit Medika.

"Setelah tiba di Rumah Sakit Langit Medika korban dilakukan rujukan ke RSUD Sarolangun untuk melakukan proses mengeluarkan pisau yang menancap di perut korban (Operasi), "Terangnya.

Setelah Dikeluarkan pisau di perut korban, korban di rujuk lagi ke RSUD Jambi. Namun setelah tiba di Rumah Sakit RSUD Raden Mattaher Jambi, Pada Tanggal 7 Februari 2021 Korban Meninggal Dunia.

Untuk saat ini barang bukti yang didapatkan berupa Satu Bilah Pisau yang terbuat dari besi dengan ujung runcing tanpa gagang dengan dengan panjang 30cm, "Tambahnya.

"Atas Perbuatannya Pelaku Dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan ke 2 atas UURI nomor 23 tahun 2002 Jo UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan Hukuman penjara, "Ungkapnya.(Sr.dian)