Jambi - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan melakukan sosialisasi mengenai larangan mudik melalui kantor Dishub Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. 

Hal ini merujuk, Surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19  mengenai larangan Mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442. Terhitung dari tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. 

Tak terkecuali bagi Provinsi Jambi, yang juga sudah di keluarkan surat edaran, oleh Gubernur Jambi. 

Setelah dilakukan sosialisasi, jika memang masih ada pemudik yang membandel atau melanggar edaran tersebut, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. 

“Apabila terdapat kendaraan membawa pemudik, baik dari dalam maupun luar sumatera, akan kita suruh putar balikkan,” ujar Wing Gunariadi, Kabid Darat Perhubungan Darat Dishub Provinsi Jambi. Selasa (20/4/2021). 

Ia juga menyampaikan, hal ini juga di berlakukan bagi pengendara pribadi, baik roda dua maupun empat. 

Ia menghimbau pada masyarakat agar patuh terhadap kebijakan ini. Di mana semua di lakukan untuk kebaikan bersama, dalam mengurangi angka Covid-19 di Provinsi Jambi ini. 

“Nah, kalau pun ada yang membandel, itu menyengsarakan diri sendiri pastinya. Kenapa, ya nanti mutar balik kan capek, kadang terlantar di loket-loket. Ini demi memutus angka penularan Covid-19, ” tandasnya.