SAROLANGUN - Kepolisian Polsek Kota Sarolangun berhasil meringkus Satu Pemuda Sarolangun yang mencuri Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sarolangun, Jumat (23/04/2021). Satu pemuda di Sarolangun tersebut Inisial TD (18) Warga Kampung Lubuk, Kelurahan Dusun Sarolangun.
TD Diringkus Polisi Akibat Mencuri Aset Pemda Sarolangun berupa Pintu Rolling Bangunan Pasar Bawah, Kecamatan Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Kota Sarolangun AKP S Brutu SH Santoso mengatakan Pada hari kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 19.00 wib pelapor Inisial (K) sedang berada di Jambi.
" Pelapor mendapatkan kiriman video melalui pesan WA dari saudara Fuady yang mana saat itu pelapor membuka pesan berisikan video tentang tindak pidana pencurian terhadap aset pemda Sarolangun berupa pintu rolling bangunan Pasar Bawah Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, "Kata Kapolsek Kota Sarolangun AKP S Brutu SH Santoso.
Kemudian,Kata Brutu pelapor segera memerintahkan anggotanya untuk segera mengecek kebenaran video tersebut dan setelah dicek ternyata benar bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik pemda Sarolangun.
"Atas kejadian tersebut pelapor melapor kejadian ini ke Polsek Sarolangun, "Terangnya.
Setelah mendapatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-14/IV/2021/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 12 April 2021, Pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 15:00 Wib unit Reskrim Polsek Sarolangun mengamankan tersangka di pertokohan lingkungan Lapangan Sriwijaya Sarolangun dangan barang bukti 1 helai baju kaos warna hitam, 1 unit SPM gandeng dan 1 buah topi. kemudian tersangka serta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
"Atas Perbuatanya, Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang "Pencurian dan Pemberatan" dengan ancaman hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara, "Ungkapnya.(Sr.dian)