SAROLANGUN - Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil meringkus dua pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terekam CCTV di Kota Sarolangun, Jumat (2/07/2021).
Kedua Pelaku tersebut Inisial I M, laki-laki (22) Tahun dan M Y (41) Tahun, Warga Desa Kertopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun .
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng melalui Pjs Kapolsek Kota Sarolangun IPTU Syamsudin didampingi Kanit Reskrim IPDA F Aritonng menjelaskan Pada hari Minggu 30 Mei 2021 sekira pukul 13:30 Wib pelapor atas nama Livia dan Harawati sedang menjaga Showroom Columbus lantai 1 di Sri Pelayang, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun.
"Tidak berapa lama kemudian Harawati berkata kepada pelapor “Sil Pinjam motor bentar" pelapor jawab “Kemano?" dijawab Harawati “Mauke kos, ngambek makanan", kemudian pelapor memberikan kunci sepeda motor kepada Harawati, lalu Harawati pergi menggunakan sepeda motor pelapor pulang pergi menuju kosnya.
Lalu sekira pukul 14:00 Wib Harawati kembali dengan membawa makan siangnya lalu memberikan kunci sepeda motor kepada Harawati."Kemudian mereka bertiga duduk didalam sambil bermain HP, "Terangnya.
Lalu sekira pukul 15:00 Wib pelapor berjalan kedepan, dikarenakan perasaan pelapor saat itu ingin melihat sepeda motor pelapor. Sesampainya didepan pelapor melihat sepeda motor pelapor tersebut sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor berjalan kembali masuk kedalam dan bertanya kepada Harawati “Kau Tarok Mano motor aku tadi"pelapor jawab"Dak ado” kemudian mereka bertiga berjalan kedepan dan benar sepeda motor pelapor sudah tidak ada lagi.
Kemudian mereka berusaha mencari sepeda motor pelapor, akan tetapi tidak ditemukan. Lalu mereka melihat rekaman CCTV, dan didalam rekaman tersebut mereka melihat ada tiga orang pelaku yang telah mencuri sepeda motor pelapor tersebut, "Jelasnya.
"Setelah mendapat Laporan Polisi Nomor : LP/B- 21 /V/2021/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 30 Mei 2021 Pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira Pukul 01:00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Sarolangun melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang sedang berada di depan Masjid AL-FALLAH Sarolangun. dari penangkapan tersebut terdapat barang bukti berupa 1 buah kunci Y ukuran 8,10,12mm, 1 buah obeng ketok yang telah dirubah bentuk menjadi pipih dan tajam, "Ungkapnya.
Atas Perbuatannya, Kedua Pelaku dikenakan Tindak Pidana "Pencurian dengan Pemberatan" dalam rumusan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPindana ancaman penjara maksimal 7 Tahun.(Sr.dian)