Sarolangun - Kasus dugaan MarUp anggaran dana desa, desa lidung tahun 2019 pada pekerjaan jalan rigit beton dengan pagu anggaran sebesar 627 juta rupiah dengan panjang 840 meter terus bergulir. Setelah kejaksaan negeri Sarolangun menetapkan mantan kades Lidung inisial "H" sebagai tersangka pada 22/07 lalu.
Kamis 29/07 kejaksaan negeri Sarolangun melakukan pemanggilan pertama untuk tersangka kasus korupsi dana desa desa lidung tahun anggaran 2019.
Abdul Haris kasi pidsus Kejari Sarolangun saat ditanya melalui via WhatsApp mengenai pemanggilan pertama "H" untuk dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak hadir dengan alasan terlambat mengkonfirmasi kuasa hukum tersangka, dan kuasa hukum tersangka yang tidak sempat hadir karena masih berada dijambi. " Hari ini belum bisa hadir yang bersangkutan, nanti diinfokan lagi waktunya" Sebut Haris Kasi Pidsus Kejari Sarolangun melalui pesan WhatsApp.
Sambungnya pengacara tersangka baru mendapat informasi. " Pengacaranya baru dapat info kemaren, karena pengacaranya dari Jambi jadi minta waktu" Sebut Haris pada Kamis 29/07 .
Sementara mantan kades Lidung "H" saat ditelpon beberapa kali tidakmerespon dan pilih tidak mengangkat telpon media, yang ingin mengetahui apa yang melatar belakangi mangkirnya panggilan pertama kejaksaan negeri Sarolangun.
Tersangka mantan kades Lidung "H" yang kembali memenangkan Pilkades 15/07 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sarolangun, karena terlibat dugaan kasus korupsi MarUp anggaran dana desa tahun 2019 pada pekerjaan jalan rigit beton dengan kerugian 183,9 juta rupiah.
Tersangka lebih memilih tertutup dan bersembunyi dari keterangan media, hingga sampai saat ini kami belum bisa melakukan konfirmasi pada tersangka maupun orang yang ditunjuknya sebagai Kuasa hukumnya.(Sr.dian)
