Jambi - Anda ingin berpergian ke luar kota naik bus maupun travel? Siap-siap. Di Jambi, sertifikat vaksin covid-19 atau kartu vaksin bakal menjadi syarat perjalanan untuk para calon penumpang.
Syarat bagi calon penumpang itu tidak hanya untuk berpergian ke luar Provinsi Jambi saja, melainkan berlaku pula bagi calon penumpang yang berangkat ke daerah atau kabupaten di Provinsi Jambi.
Soal kebijakan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi ternyata saat ini tengah membahas serius aturan ketat soal sertifikat vaksin tersebut.
Kabid Darat Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunariadi, mengatakan, kartu vaksin direncanakan menjadi syarat calon penumpang bus-travel.
“Arah ke sana ada (kartu vaksin syarat untuk penumpang bus-travel, red),” kata Wing, Rabu (1/9/2021).
Ditambahkan, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rapat bersama.
“Nanti kita akan lakukan rapat baik dengan stakeholder terkait maupun Organda,” ujar Wing.
Untuk diketahui, di Kota Jambi, mal Jamtos sudah memberlakukan sertifikat vaksin covid-19 bagi calon pengunjungnya. Ini menyusul program pemerintah pusat terkait vaksin covid-19.
Untuk mempermudah, sertifikat vaksin covid-19 bisa dicetak menjadi seukuran kartu KTP. Tetapi, bagi yang tak ingin mencetak, bisa mendownload aplikasi pedulilindungi di ponsel Anda. (*)