SAROLANGUN - Kepolisian Sektor (Polsek) Limun Berhasil Meringkus Satu Pelaku Spesialis pembobol rumah yang meresahkan warga di kawasan Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Pelaku tersebut atas nama Iin Sukron (25) Tahun Warga Desa Muaro Limun, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Pelaku di tangkap saat berada di Dusun Barong-Barong, Desa Panca karya, Kecamatan Limun.

Pelaku Spesialis pembobol rumah melakukan aksinya di dua rumah warga kawasan Pulau Pandan dan pelaku merupakan residivis.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, M.T.C.P., C.F.E. melalui Kapolsek Limun Iptu Adi Prayitno menjelaskan kronologi kejadian pada tanggal 06 dan 24 September 2021 di Kawasan Rumah Warga Pulau Pandan telah terjadi pencurian

"Pada tanggal 06 september 2021, Rumah milik korban Mat Lubi telah terjadi pencurian dengan kehilangan barang 1 Mayam emas berupa gelang tangan milik anaknya dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000. Kemudian itu, Pada tanggal 24 September 2021 Rumah milik korban Tio Elvarina telah terjadi pencurian dengan kehilangan barang 1 unit Hp merk OPPO warna putih,1 buah Nokia warna hitam,1 bilah parang dengan gagang warna hijau dari plastik dan uang tunai sebesar Rp 100.000 dua lembar dan uang pecahan Rp.50.000 dua lembar. atas kejadian tersebut kedua korban pencurian melaporkan kejadian ke Polsek Limun guna proses lebih lanjut, "Terangnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Pada tanggal 25 September 2021 Unit Reskrim Polsek Limun melakukan penyelidikan dan lansung bergerak menuju tempat keberadaan tersangka Iin Sukron yang berada di Dusun Barong Barong Desa Panca karya.

Selanjutnya unit reskrim polsek Limun  langsung mengamankan pelaku dan di bawa kepolsek Limun guna tindak lanjut.

"Untuk Barang bukti yang dapat diamankan berupa Emas dengan berat 1 mayam berbentuk gelang anak- anak, 1 buah kasur berwarna Merah kombinasi ping dan hitam, "Ungkapnya.

Atas Perbuatannya, pelaku Spesialis pembobol rumah tersebut dikenakan pasal 363 KUH-Pidana dengan hukuman 7 tahun penjara.(Sr.dian)