SAROLANGUN - Kepolisian Polres Sarolangun Mengungkap Kasus Pengembalian Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, Rabu (15/12).

Kasus Pengembalian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun tersebut dari Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun pada proyek pengerjaan Jalan Dusun Dam Siambang Wilayah Burung Hantu Kecamatan Mandiangin Tahun 2021, Pembelanjaan Dana Desa (DD) Pembangunan Proyek Sarana Air Bersih di Desa Sekamis Kecamatan Cermin Nan Gedang Tahun Anggaran 2018-2019, dan Pembelanjaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2020 di Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK, MTCP, CFE Menjelaskan bahwa Pengembalian Keuangan Negara tersebut dari hasil Audit Investigasi Kepolisian Polres Sarolangun di Tahun 2021.

"Ada Tiga Pengembalian Keuangan Negara di Lingkungan Ke Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, Yaitu yang pertama dari Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sarolangun pada Proyek Pengerjaan Jalan di Dusun Dam Siambang Wilayah Burung Hantu Tahun 2021 Senilai Rp 2.871.929. 374.000. Kedua Pembelanjaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018-2019 pada Pembangunan Proyek Sarana Air Bersih Desa Sekamis Senilai Rp 67.354. 075. dan Ketiga Pembelanjaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2020 Desa Pulau Aro Senilai Rp 161.605.500, "Jelasnya.

"Adapun Ketiga Pengembalian Keuangan Negara di Lingkungan Ke Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dengan total keseluruhannya senilai Rp 3.100.888.949.  Pengembalian Uang Negara tersebut sudah kita kembalikan ke Kas Negara, "Ungkapnya.(Sr Dian)