Halojambinews : Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Batang Hari melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Batang Hari, Kamis (17/02/2022), bertempat di Aula Kejari Batang Hari, Muara Bulian.
MOU ini ditandatangani oleh Abu Bakar Sidik, SE selaku Direktur PDAM Tirta Batang Hari dan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Sugih Carvallo, SH. MOU yang ditandatangani ini berisikan kerjasama yang bertujuan untuk menangani bersama dalam perihal penyelesaian masalah hukum baik di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan yang meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta masalah-masalah hukum lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Sugih Carvallo mengatakan, bahwa, melalui momen ini, telah ada hubungan hukum antara kedua belah pihak.
" Momen ini, sudah ada hubungan hukum antara PDAM Tirta Batang Hari dengan pihak kami. Ke depannya, kita bisa memberikan bantuan sesuai dengan tupoksi kejaksaan di Bidang Perdata. Bisa juga pendampingan hukum, pendapat hukum, termasuk hal-hal teknis bisa kita lakukan. Sudah barang tentu sepanjang kita diberikan tugas dari kawan-kawan PDAM Tirta Batang Hari" kata Sugih.
Di samping itu, Sugih mengapresiasi PDAM Tirta Batang Hari yang bersedia menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batang Hari.
" Saya mengapresiasi PDAM Tirta Batang Hari yang telah menjalin kerjasama dengan kami. Ini adalah perwujudan kepercayaan kepada pihak kejaksaan. Penandatanganan MOU ini bukan hanya sebatas di atas kertas saja. Ini sangat penting dan strategis untuk ke depan.Dengan MOU ini, telah tercipta hubungan keperdataan antara kedua belah pihak sehingga banyak langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan. Ini diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan PDAM Tirta Batang Hari" Ujar Sugih.
Terakhir, Sugih mengingatkan, walaupun sudah ada MOU dengan pihaknya, bukan berarti PDAM Tirta Batang Hari luput dari pengawasan.
" Kami akan tetap mengawasi. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum sudah tentu akan kami proses. Kami berharap, ke depannya pengelolaan PDAM sesuai aturan dan bisa berkembang dengan baik demi kemakmuran masyarakat Bumi Serentak Bak Regam" ucap Sugih mengakhiri.
Sementara itu, Abu Bakar Sidik, SE, mengatakan PDAM perlu mendapatkan support serta dukungan Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Salah satunya pendampingan legal aspek hukum. " Penandatanganan MOU ini, bukanlah yang pertama. Dengan Kajari sebelumnya kita sudah pernah melakukannya. Tujuan dari kerjasama ini PDAM ingin meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan. Baik dalam pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat. Langkah ini juga untuk meminimalisir terjadinya permasalahan yang bertentangan dengan hukum" terang Sidik.
Dirinya berharap, sinergitas ini dibangun dengan harapan dapat berjalan dengan baik serta berbagai hal yang dilakukan terlaksana sesuai dengan aturan hukum.
" Kami berharap, sinergi ini bisa berjalan dengan baik. Berbagai hal yang diperbuat terlaksana dengan tertib sesuai hukum yang berlaku. Seperti bagaimana upaya penyelamatan dan pengamanan aset PDAM Tirta Batang Hari, penagihan tinggalan rekening air dan penertiban pelanggan yang bermasalah, serta meminta pendapat hukum (legal opini) maupun tindakan hukum lainnya" pungkas Sidik. (Fri)