Oleh: Cindy Wi (P2B124067)_Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Dosen Pengampu : Dr. Hartati, S.H., M.H

I. Latar Belakang

Di tengah semangat pembangunan dan kemajuan pendidikan nasional, masih ada kelompok anak-anak di Provinsi Jambi yang terpinggirkan dari hak dasarnya yaitu “Pendidikan”. Anak jalanan dan anak-anak dari komunitas adat seperti Suku Anak Dalam (Orang Rimba), hingga hari ini, masih bergulat dengan keterbatasan akses pendidikan yang setara dan bermartabat. Hak atas pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. Masih banyak anak dari komunitas adat ini yang tidak memiliki dokumen identitas (akta lahir, KIA, atau KTP orang tua), tidak tercatat di Dapodik, hingga terhambat akses geografis ke satuan pendidikan.

II. Dasar Hukum Kewajiban Pemerintah Daerah

1. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

2. Pasal 28C & 28H UUD 1945: “Menjamin hak untuk berkembang diri dan memperoleh manfaat dari pendidikan serta kehidupan yang layak.”

3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 60): “Setiap anak berhak atas pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.”

4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lampiran Pembagian Urusan): “Pendidikan dasar adalah urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah.”

5. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: “Menegaskan bahwa negara (termasuk pemda) wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berada dalam situasi darurat, termasuk anak jalanan dan anak adat.”

III. Permasalahan Faktual di Jambi

1. Anak Jalanan: Di kawasan Kota Jambi, terdapat ratusan anak jalanan yang hidup di jalan tanpa jaminan pendidikan. Banyak dari mereka bekerja untuk membantu ekonomi keluarga, menyebabkan drop-out sekolah.

2. Anak Adat (SAD/Orang Rimba): Masih banyak komunitas SAD yang nomaden atau hidup di sekitar hutan dan tidak terjangkau oleh sistem pendidikan formal. Di beberapa titik salah satunya di dusun Selapik, upaya pendidikan dilakukan secara non-formal oleh LSM.

IV. Legal Opini

Pemerintah daerah Jambi belum sepenuhnya memenuhi tanggung jawab konstitusional dan yuridisnya terhadap hak pendidikan anak jalanan dan anak adat. Kelemahan terletak pada:

1. Minimnya regulasi daerah (Perda atau Perkada) yang secara khusus menyasar perlindungan anak rentan dan anak komunitas adat.

2. Pendekatan birokratis berbasis data formal, menyebabkan anak tanpa dokumen kependudukan secara sistemis dapat dikecualikan.

3. Kurangnya kolaborasi multi-sektor antara Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dukcapil, dan LSM lokal yang selama ini sudah lebih aktif menjangkau komunitas ini.

V. Rekomendasi Hukum

1. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jambi harus meregulasikan Perda Perlindungan Anak terutama dalam hak memperoleh pendidikan.

2. Layanan pendidikan alternatif seperti sekolah komunitas, atau pendidikan informal) harus difasilitasi dan diakui dalam sistem pendidikan daerah.

3. Dukcapil dan pemerintah daerah harus berkolaborasi melakukan pencatatan sipil ke komunitas adat dan anak jalanan agar mereka terdaftar di sistem pendidikan dan didukung dalam akses geografis,

4. Reformasi data pendidikan: Dinas Pendidikan harus membuka skema pendaftaran darurat bagi anak yang tidak memiliki NIK agar bisa mengakses layanan sekolah dasar.

VI. Penutup

Hak pendidikan anak adalah jantung dari keadilan sosial dan HAM. Ketika anak jalanan dan anak adat terus terpinggirkan dari sistem pendidikan, negara dalam hal ini pemerintah daerah telah gagal menjalankan amanah konstitusi. Saatnya Pemda Jambi menggeser pendekatan pembangunan dari sekadar "angka partisipasi sekolah" menuju keadilan pendidikan yang inklusif dan afirmatif bagi kelompok rentan.