Halojambinews : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari, melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024, baik untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jambi maupun DPRD kabupaten Batang Hari, di Kecamatan Muara Tembesi, Kamis (8/11/2023).

Bawaslu Batang Hari, yang didampingi Panwascam Muara Tembesi, Satpol PP Batang Hari, Dishub Batang Hari serta beberapa anggota Polres Batang Hari, menertibkan APS yang melanggar aturan seperti APS yang bertuliskan Coblos Nomor Urut, menampilkan simbol atau gambar paku, serta bermuatan materi lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Kaspun Nazir, S.Hum, M.Hum, kepada Halojambi, membenarkan adanya penertiban APS yang melanggar aturan. " Benar. Pada hari ini Bawaslu Batang Hari melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi atau APS, yang terindikasi kampanye. Hal ini dilakukan karena memang masa kampanye belum dimulai " kata Kaspun Nazir.

Penertiban ini, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Undang-Undang, PKPU atau Perbawaslu. " Sesuai aturan yang berlaku, penertiban ini dimulai pada hari ini dan smpai 27 November 2023 nanti. 28 November nanti sudah diperbolehkan untuk kampanye." jelas Kaspun lagi.

Ketika ditanya tenggang waktu 08 sampai 27 November 2023, masih ada yang tidak mematuhi aturan, Kaspun dengan tegas menyatakan akan akan diberikan sangsi. " Berdasarkan peraturan yang berlaku, apabila masih ada yang melanggar akan dikenakan sangsi administrasi, etik dan pidana sesuai peraturan yg berlaku" tandas Kaspun.

Sekretaris Bawaslu Kabupaten Batang Hari, Suhabli, SE, megatakan sudah melaksanakan pemberitahuan terlebih dahulu kepada seluruh bacaleg peserta Pemilu 2024, bahwa akan melaksanakan penertiban.

" Kami sudah memberitahukan kepada seluruh pimpinan partai politik, bahwasanya Bawaslu Batang Hari akan melaksanakan penertiban APS yang mengandung unsur kampanye secara serentak. Mohon dikonfirmasikan kepada balon untuk ikut menertiban secara mandiri apabila ada unsur kampanyenya," pungkas Suhabli.

Giat Bawaslu Kabupaten Batang Hari dalam penertiban APS yang terindikasi kampanye ini hari ini, sesuai dengan Dasar Hukum, 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilhan Umum. 4. Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilhan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Fri)