Jambi – Ditpolairud Polda Jambi menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kilogram bawang dan sembako tanpa dokumen resmi karantina di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai kapal yang kerap membawa muatan mencurigakan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli KP Anis Macan-4002 melakukan penyisiran dan menemukan kapal motor KM Resona GT 25 pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.

“Saat diperiksa, kapal tersebut membawa bawang merah dan sejumlah bahan pokok dari Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan antararea,” ujar Ade Candra dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 9 Oktober 2025. 

Ia menyebutkan dua orang diamankan, yakni Aripin (26), warga Nipah Panjang yang merupakan pemilik muatan, dan Ibrahim (54), selaku nakhoda kapal sekaligus pemilik sebagian barang.

Dari kapal KM Resona GT 25, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 429 sak bawang merah seberat 3.472 kilogram, bawang putih ukuran 8 kilogram berjumlah 53 sak, 4 karung Kacang Hijau ukuran 25 kilogram, 8 karung ikan Bilis kering. 

Kemudian, 845 Karung Beras Nasi Padang Ukuran 5 & 10 kilogram, 64 karung Beras Nasi padang ukuran 25 kilogram, 30 karung Beras Minang Jaya ukuran 5 kilogram dan 3 karung Beras koki padang ukuran 25 kilogram. 

Menurut penyidik, kedua tersangka membeli barang-barang tersebut di Tanjung Pinang dengan harga lebih murah untuk dijual kembali di wilayah Jambi.

Namun, seluruh barang yang diangkut termasuk kategori media pembawa yang wajib memiliki sertifikat kesehatan dari Balai Karantina Indonesia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Proses penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegas Ade Candra.