MERANGIN – Dalam rangka memperkuat kerja sama dan mewujudkan penegakan hukum yang efektif serta berkeadilan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko menggelar Rapat Koordinasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) pada Senin, 22 Juni 2026.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta jajaran aparat penegak hukum dan instansi terkait di lingkungan Kabupaten Merangin. Hadir langsung dalam kesempatan tersebut antara lain Kepala Lapas Kelas IIB Bangko Heri, Ketua Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB Acep Sopian Sauri, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin Hakim, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin Risdiansyah.

Acara diawali dengan coffee morning yang menjadi wadah diskusi terbuka guna menyamakan persepsi serta mempererat koordinasi antarpihak. Dalam pertemuan ini dibahas langkah-langkah penguatan penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pembinaan bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, menegaskan bahwa setiap unsur yang tergabung dalam SPPT memiliki peran yang saling berkaitan.

"Kita berada dalam satu sistem yang utuh. Kepolisian menyidik, Kejaksaan menuntut, Pengadilan memutuskan, dan Lapas melaksanakan pembinaan. Oleh karena itu, koordinasi yang baik sangat dibutuhkan agar seluruh proses berjalan lancar dan tepat sasaran," ujarnya.

Salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat ini adalah mendorong dukungan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk pembangunan fasilitas penunjang. Pihak Lapas mengusulkan dibangunnya ruang tahanan khusus perempuan, ruang tahanan anak, serta blok isolasi. "Saat ini fasilitas kami masih sangat terbatas. Kami berharap ada perhatian pemerintah daerah agar penempatan tahanan sesuai ketentuan dan pelayanan pemasyarakatan dapat berjalan maksimal," tambah Heri.

Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Acep Sopian Sauri, menyambut baik usulan tersebut. Ia juga menyoroti pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini memberikan ruang penerapan pidana alternatif guna mengurangi kepadatan lapas. "Meskipun demikian, pemisahan ruang tahanan tetap wajib dilakukan demi perlindungan, sehingga kami mendukung penuh rencana pembangunan fasilitas tersebut," jelasnya.

Senada dengan hal itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus bersinergi. "Proses hukum harus berjalan selaras demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin menyampaikan akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui kajian teknis dan penyesuaian dengan kemampuan anggaran daerah. "Kami akan pelajari kebutuhannya dan sesuaikan dengan skala prioritas pembangunan yang ada," ungkap Risdiansyah.

Selain membahas aspek kelembagaan, Kapolres Merangin juga memberikan motivasi kepada ratusan warga binaan yang hadir. Ia mengajak mereka memanfaatkan masa pengasingan sebagai waktu perbaikan diri. "Jadikan masa ini sebagai renungan. Tinggalkan kebiasaan lama yang kelam dan gunakan waktu untuk hal positif, agar kelak dapat kembali diterima baik di tengah masyarakat," pesannya.

Di akhir kegiatan, rombongan pimpinan meninjau langsung kondisi hunian serta lokasi bimbingan kerja warga binaan. Melalui rapat ini, seluruh unsur Sistem Peradilan Pidana Terpadu berkomitmen terus memperkuat kerja sama demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan, manusiawi, dan didukung sarana prasarana yang layak.(Les)