SAROLANGUN- Polres Sarolangun berhasil meringkus satu orang pelaku komplotan kejahatan pembegalan bersenjata api (KM) berusia 35 tahun pada hari Rabu 05 Februari 2020 pada pukul 14:30 wib.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melulai Sat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Bagus Faria mengatakan pihaknya mendapat info bahwa ada empat orang komplotan kejahatan bersenjata api yang datang dari arah kota Merangin ke kota Sarolangun ingin melakukan kejahatan tindak pidana di kota Sarolangun.

"Saat melihat dua unit motor suzuki satria FU yang berisi empat orang mencurigakan melintasi jalan kota sarolangun, Kami melakukan pengejaran komplotan tersebut, "Jelasnya.

"Dalam pengejaran tersebut, ke empat komplotan ingin melakukan kejahatan ini mengetahui sedang dibuntuti oleh kami dan mencoba melarikan diri,"katanya. 

Setibanya disimpang Jambi terjadilah Laka lantas dari salah satu motor para komplotan kejahatan tersebut.Sedangkan satu motor komplotan Iagi melarikan diri ke arah Pauh. Dua orang komplotan tersebut Lari ke arah Jambi dan kami pun melakukan pengejaran.

"Saat kami melakukan pengejaran, Pelaku terduga mengeluarkan senjata api dan menembak kearah kami, pada saat itu kami sedang berada diatas Motor dan kami pun membalas dengan tembakan tersebut. Lalu terjadilah baku tembak antara pelaku dengan kami. Saat terjadi adu tembak, pelaku berlari kearah sungai untuk melarikan diri.

Selanjutnya team opsnal dan anggota Polres beserta anggota Polsek Sarolangun melakukan penyisiran terhadap Pelaku yang melarikan diri. 

 " Kita melihat seorang pelaku yang berenang di sungai Batang Tembesi Sarolangun dan kemudian menyuruh orang orang tersebut untuk menepi. Dan benar bahwa orang tersebut adalah pelaku yg melakukan penembakan terhadap anggota. Selanjutnya team opsnal satreskrim polres Sarolangun mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih Lanjut, "Tandasnya.

Barang bukti yang di dapat satu Unit SPM merk Suzuki Satria FU, Dua buah selongsong amunisi Cal 38 warna kuning dan Dua buah proyektil peluru amunisi cal. 

Tersangka merupakan DPO Polres Muni Rowan (MURA) Berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DP0/08/VI/2013/Reskrim. tanggal 22 Juli 2013, Karena telah melakukanTindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan CURANMOR, dan Tersangka Merupakan Residivis.

Atas perbuatan tersangka tersebut dikenakan sebagaimana yang dimaksud dalam Rumusan Pasal I Ayat (1) Undang undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsideir pasal 214 Ayat (1) Jo. Pasal 212 KUHP. 

Ancaman Hukuman Maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (regi)