SAROLANGUN– Penambangan emas tanpa izin di wilayah polres Sarolangun masih terus terjadi.Kali ini tiga pelaku pembangan berhasil diringkus.

Mereka diringkus atas dasar laporan polisi nomer LP: A10/1/2020/SPKT/RES SRL tanggal 06 februari 2020. Unit Tipidtor dan unit pidum Polres Sarolangun mengamankan pelaku Pertambangan Ilegal (Peti) saat sedang patroli di Kecamatan Bathin Delapan, Kabupaten Sarolangun.

Pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli di Desa Pulau, Kamis (06/02/2020) sekira pukul 10.00 Wib.Unit Tipidtor dan unit pidum melihat adanya aktivitas penambangan secara ilegal. 

Kemudian Sat Reskrim menghentikan kegiatan tersangka dan melakukan upaya secara paksa. 

Tiga pelaku diamankan yaitu Inisial RI warga Desa Maitan, Kecamatan Tambak, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, Kelahiran 27 Mei 1982. PO Warga Desa Maitan, Kecamatan Tambak, Kabupaten Pai, Provinsi Jawa Tengah, kelahiran 05 Afril 1986. Dan MF Warga Desa Jati Roto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, Kelahiran 11 Januari 1994. 

Kemudian Ketiga Pelaku dibawa ke Polres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut, beserta barang bukti yang ikut di amankan.

Barang bukti yang diamankan dua buah pipa pardon ukuran 6 inc dan 5 inc, satu buah pipa spiral, satu buah besi leher angsa, satu buah besi cabang tiga, satu buah NS, tiga buah vanbelt, satu unit mesin dompeng merk Tiangli, satu buah keongan, enam buah karpet, dua buah selang, satu buah dulang warna hitam, satu buah botol warna hitam yang berisikan cairan warna perak yang diduga air raksa. 

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kanit Tipidter Kevin Hotlando menjelaskan pelaku penambangan tanpa izin (Peti) akan di proses sesuai Undang-Undang yang berlaku. 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal Turut Serta melakukan tindak pidana setiap orang yang melakuakan usaha penambangan emas tanpa, IUP, IPR, IUPK, Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 158 UU RI No. 04 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara JO pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.” terangnya. 

Kemudian dia juga menambahkan bahwa Polres Sarolangun akan menindak tegas Peti tanpa pandang bulu. 

“Tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum, terhadap anggota nya sendiri dan terhadap tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”timpalnya. 

Tindakan yang diambil yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dengan rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara, koordinasi dengan kejaksaan, dan melapor pada pimpinan.(regi)