Jambi - Kedua tersangka Jepri Bara (38) warga Toraja dan Isnan Harapan Nasution (38) warga Sarolangun saat ini harus melakukan wajib lapor dua kali seminggu di Ditpolairud Polda Jambi. 

Sebab, kedua tersangka tersebut diduga telah mengangkut muatan bahan bakar minyak sekitar 60 ton hasil penyulingan minyak ilegal.

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Arif Budi Winova melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Irwan Andy P menyampaikan, saat ini pihaknya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah mengajukan berkas kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Agung RI.

"Diajukan ke Kejaksaan Agung RI karena kasus ini ditangani oleh gabungan Tim Satgas Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi" ujarnya, Rabu (1/4/2020).

Sementara itu, pihaknya juga tengah menunggu hasil pengecekan minyak yang diduga Ilegal tersebut dari Laboratorium Forensik di Palembang.

"Hasil cek minyaknya kita juga menunggu, belum tahu waktunya kapan keluar," sebutnya.

Sedangkan, pemilik Kapal Kurnia SPOB Kurnia Lestari GT 264 yang berada di Kalimantan Timur belum bisa diperiksa. Sebab, terkendala adanya wabah virus Corona di Indonesia.

Untuk diketahui, sebelumnya penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (21/3) sekira pukul 00.00 dini hari lalu, di perairan Sungai Batanghari Desa Suak Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi.

Kapal yang diamankan tersebut, diduga mengangkut muatan BBM sebanyak 60 ton hasil penyulingan minyak ilegal di Jambi. Kapal tangker kapasitas muatan 500 ton tersebut berasal dari Jakarta menuju Jambi pada awal Februari 2020 lalu.

Tak hanya itu, petugas juga turut mengamankan seorang nahkoda Jepri Bara (38) dan 7 ABK. Sayangnya, saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen resmi. Informasi yang dihimpun, kapal tersebut disewa oleh Isnan Harapan Nasution (38) warga Sarolangun, dan diduga akan dipergunakan untuk mengangkut BBM ilegal. Kapal tersebut, disewa Isnan dari perusahaan di Samarinda, Kaltim. (uya)