SAROLANGUN - Kepolisan Polres Sarolangun Berhasil Mengamankan seorang pelaku pembunuhan yang terjadi di beberapa waktu lalu pada hari Selasa, 07 April 2020 sekira pukul 14.00 Wib. Di Kebun milik Amirudin Jalan PT IGUN Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Minggu (10/05/2020).
Pelaku tersebut bernama Dedi (23) warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Sumatera Selatan.
Pelaku Dedi (23) tersebut mengakui saat di introgasi oleh Anggota Polres Sarolangun telah membunuh korban Surman (58) disaat pencurian dan Dedi juga mengakui telah melakukan sebanyak 3 kali tindakan Pidana Curas.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto Mengatakan kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 07 April 2020, Sekira pukul 14:00 Wib, Pelapor Amirudin (31) warga Desa Pelawan berangkat dari rumah menuju ke Kebun milik Amirudin untuk menjemput korban Surman (58) warga Pelawan, dikarenakan korban tidak juga pulang.
"Sesampainya di kebun pelapor mencari korban namun tidak ditemukan, lalu pelapor mencari ke kebun Samsuri dan tidak juga pelapor temukan. Kemudian pelapor kembali ke Kebun pelapor untuk mencari ulang, setelah dilakukannya pencarian ulang, pelapor menemukan korban dalam keadaan tergeletak tak bernyawa dan kendaraan motor yang digunakan korban Honda Revo hilang, "Terangnya.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun untuk ditindak lebih lanjut, "Jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan berdasarkan LP/ B- 60/IV/2020/SPKT/RES SRL, tanggal 07 April 2020, Polisi kemudian menindak lanjuti laporan itu.
Pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekira Pukul 00.20 Wib Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin oleh Kapolres Sarolangun mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Sumatera Selatan.
Selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib Tim Gabungan langsung menuju ke Pondok di dalam kebun karet tempat persembunyian pelaku.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa Ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut, "Ungkapnya.
Atas Perbuatannya, Pelaku Dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP Atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara.(Gun)