SAROLANGUN - Kepolisian polres Sarolangun berhasil mengungkap khasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (12/05/2020).

Anak tersebut berinisial WA (16) Warga Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

WA (16) tersebut di cabuli oleh Bapak Tirinya yang bernama Yanto (35) Warga Kecamatan Pelawan sejak kelas 3 sekolah dasar (SD) pada tahun 2013. 

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengatakan kronologi kejadian hari Minggu Tanggal 10 Mei 2020 Sekira Pukul 13.00 Wib, Istri Pelapor Memberitahukan kepada Pelapor (paman korban) bahwa Keponakan Pelapor atas nama WA (16) telah dicabuli dan disetubuhi oleh YANTO Yang tidak lain adalah Bapak Tiri korban sejak Kelas 3 Sekolah Dasar.

"Kemudian Pelapor melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Pelawan Jaya, Hingga Kepala Desa Pelawan Jaya Meminta Pelapor melaporkan kejadian ini kepolisian Polres Sarolangun, "Terangnya.

Setelah mendapatkan laporan berdasarkan Nomor Polisi LP/B-76/V/2020/SPKT/Res Sarolangun, pada Tanggal 10 Mei 2020 Unit IDIK I Sat Reskrim Bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut melakukan penangkapan terhadap Pelaku Yanto (35).

"Saat penangkapan, pelaku sedang berada di rumahnya, tanpa perlawan pelaku berhasil di tangkap dan di introgasi. Saat di introgasi pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dan Pencabulan terhadap korban berkali kali sejak tahun 2013 di kamar tidur korban di rumah pelaku dengan cara mengancam korban, "Tuturnya.

"Pelaku melakukan perbuatan ini sejak Tahun 2013 sampai dengan saat ini tanpa sepengetahuan Istri Pelaku dan untuk barang bukti yang diamankan pakaian korban, "Ungkapnya.

Atas Perbuatannya, Pelaku dikenankan Pasal 81 ayat (1). (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor : 23 tahun 2002 tentang Perpu Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan Denda 5 Milyar.(Gun)