Kota JambiĀ -- Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat tindak pidana kasus pencurian.
Dua orang yang diamankan yakni Syamsuludin Bin Marzuki (44) warga Jalan KH. M. Thoyib RT. 11 Kecamatan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Mus Mulyadi Bin Herman (31) warga Penyengat Rendah, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Kristian saat dikonfirmasi menyampaikan berdasarkan laporan dari korban bernama Ahmad Dani (23) yang telah kehilangan motor diparkiran Hypermart, Kecamatan Pasar Jambi.
" Awalnya korban memarkirkan sepeda motor miliknya didalam parkiran Hypermart dengan keadaan stang motor terkunci, sekitar pukul 22:15 Wib, pada hari Kamis tanggal 22 November 2018, korban keluar dari swalayan dan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi diparkiran," ujar Kapolres, Jum'at (18/1).
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor suzuki merek Satria FU, dengan senilai Rp.19 juta rupiah.
Pelaku diamankan beserta barang bukti tiha unit sepeda motor merek honda vario warna putih hitam, honda beat warna hitam, dan suzuki satria FU warna hitam.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman dengan kurungan 7 tahun penjara. (Jir)