SAROLANGUN - Kepolisian Polres Sarolangun berhasil meringkus pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur yang terjadi di Desa Kartopati RT 04 Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Rabu (15/07/2020).

Pelaku tersebut atas nama Ilham (32) warga Desa Kartopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Ilham (32) merupakan Kakak Ipar Korban atas nama inisial MU (13).

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto menjelaskan " Saat Kronologi Pada hari selasa tanggal 07 Juli 2020 Sekira Pukul 09:00 Wib Di dalam Kamar Korban MU (13) di RT 04 Desa Kertopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. pada saat itu korban sedang duduk di dapur, kemudian Pelaku  memanggil Korban dari depan Televisi "SU SU MAU DUIT DAK (SAMBIL MEMEGANG UANG

SEBESAR Rp 100.000, Kemudian Korban berkata "AY DAK AH " lalu Pelaku Berkata "SINI LAH BENTAR BE ADO YANG NAK ABANG OMONGI SERIUS, LANGSUNG MASUK KAMAR BE BIAK DAK ADO YANG NENGOK", "Terang Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto.

"Kemudian Korban langsung masuk kamar dan pelaku mengikuti Korban dari belakang, lalu sesampainya di dalam kamar pelaku langsung mengunci Pintu Kamar Korban serta pelaku mendorong Dada Korban secara Perlahan sampai korban terbaring di atas Kasur dan pelaku menindih badan Korban. kemudian Pelaku membuka Baju Korban hingga terlepas dan pelaku meremas Payudara Korban kemudian Tersangka membuka Celana serta celana dalam Korban Sampai terlepas. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban, setelah selesai, pelaku kembali menggunakan Handuknya dan keluar lewat jendela kamar Korban, "Jelasnya.

"Setelah mendapatkan laporan Polisi Nomor: LP/ B-93 / VII /2020/SPKT/ Res Sarolangun, Pada Hari kamis tanggal 09 Juli 2020 Sekira pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan Anggota Reskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Tambang Batu Bara PT. CTSP di Desa Bukit Peranginan. kemudian Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan Anggota Reskirm Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi. Saat tiba di lokasi pelaku langsung langsung diamankan dan selanjutnya di bawa Ke Polres Pelaku Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut, "Ungapnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak sebesar 5 Milyar Rupiah.(Gun)