Jambi - Anggi Abdillah (25) harus mengerang kesakitan hal itu dirasakannya setelah kaki bagian kanannya di tembak petugas kepolisian karena mencoba kabur saat hendak ditangkap. Ia bersama rekannya Rizky Ramadhan warga Sarolangun terlibat pencurian sepeda motor di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan informasi, kejadian tersebut bermula pada Jumat 25 Januari 2019 sekira Pukul 18.40 WIB kedua tersangka yang telah berniat menjalani aksinya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat tanpa plat nomor menuju area parkir Masjid Dahwatul Ikhsan yang berlokasi di Jalan Parluhutan Lubis RT 05, Kecamatan Telanaipura.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rizky yang telah membawa kunci leter Y, mendekati kendaraan jenis Honda Scoopy warna hitam coklat. Karena melihat situasi yang aman, tersangka lantas merusak kunci Switch kendaraan tersebut. Sementara Anggi masih berada di kendaraan yang digunakan sembari melihat situasi.
Usai berhasil melaksanakan aksinya, kedua tersangka menuju rumah kost yang terletak di Lorong Siswa, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru.
"Tersangka ditangkap di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamtan Jelutung sekira Pukul 17.00 WIB. Namun saat mau ditangkap satu dari tersangka mencoba kabur, sehingga petugas memberikan tindakan tegas secara terukur," ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan tim Resmob Polresta Jambi, tersangka telah menjalankan aksi di 8 TKP yakni Pasar Aurduri, Rumah Makan Tembesi, Belakang Kantor Lurah Broni, di depan Kuburan Cina, di Dekat Lapas Klas II A Jambi, di Belakang Kantor Lurah Broni, Disamping Lapangan Futsal RSJ, Talangbakung.
"Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 8 unit kendaraan roda dua. Tersangka belum sempat menjual hasil curiannya," ungkapnya.
Ditambahkannya, seluruh barang bukti hasil curian ke dua tersangka berhasil ditemukan petugas di wilayah Kabupaten Sarolangun. Selain 8 unit sepeda motor, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar STNK unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat dengan nomor Polisi BH 4065 ZA, 1 unit kunci sepeda motor, 1 unit sepesa motor merk Honda Beat warna pink tanla plat nomor, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat tanpa plat nomor dan 1 buah kunci leter Y.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUHP. Dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara," tegasnya. (uya)